Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Juli 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Dok. Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 25 ribu rekening diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online dengan nilai saldo mencapai total Rp1 triliun.
Data ini dihimpun dari investigasi yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025.
“Sejak 2023 sampai dengan saat ini (2025), lebih dari 25 ribu rekening dengan saldo lebih dari Rp1 triliun,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari SindoNews pada Sabtu (5/7/2025).
Ivan menegaskan bahwa pihaknya tak tinggal diam dalam memerangi praktik judi online yang semakin merajalela.
Sejumlah kerja sama lintas lembaga pun digalang sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan cita-cita nasional dalam memberantas tindak kejahatan keuangan.
“Keberadaan judi online di tengah masyarakat, dampak sosialnya akan merusak dan ancaman capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri yang merugikan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah temuan puluhan ribu rekening yang diduga hasil jual beli dan digunakan secara aktif untuk aktivitas deposit di platform judi online.
Ivan menyebut bahwa pada tahun 2024 saja, terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang dicurigai digunakan sebagai media transaksi perjudian digital.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Lebih jauh, PPATK menemukan bahwa tidak sedikit dari rekening tersebut menggunakan identitas orang lain sebagai nama pemilik rekening.
Hal ini membuat pelacakan menjadi semakin rumit karena rekening-rekening tersebut juga dipakai dalam jaringan kejahatan lain seperti penipuan, perdagangan narkoba, hingga tindak pidana pencucian uang lintas sektor.
Dalam operasi penyisiran transaksi mencurigakan, PPATK turut mengidentifikasi adanya penggunaan rekening dormant—yakni rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu—yang dikendalikan oleh pihak ketiga untuk menjalankan transaksi ilegal.
Modus ini dinilai sangat rawan dan telah menjadi perhatian serius lembaga pemantau transaksi keuangan tersebut.
Guna menanggulangi penyalahgunaan lebih lanjut, PPATK telah menerapkan kebijakan penghentian sementara terhadap rekening-rekening yang terindikasi dormant dan digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” jelas Ivan.
Ia menegaskan bahwa penghentian transaksi pada rekening dormant bukan hanya sebagai bentuk sanksi, namun juga sebagai upaya preventif.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
PPATK melihat bahwa penyebaran judi online bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyimpan ancaman terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Dengan mengalirnya dana hingga triliunan rupiah ke luar negeri, fenomena ini menimbulkan efek domino berupa penurunan devisa negara dan makin maraknya transaksi keuangan ilegal.
Keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ini, termasuk pemalsuan identitas dan pembelian rekening bank, membuat kasus ini menjadi prioritas dalam pemberantasan kejahatan keuangan.
PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian terkait untuk mengusut tuntas jejaring judi online yang dinilai merusak sendi-sendi perekonomian dan sosial masyarakat.
Seiring gencarnya langkah pembersihan, publik pun diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dan tetap waspada terhadap penyalahgunaan identitas pribadi untuk tujuan ilegal.