16 WNA Terduga Love Scamming Ditangkap di Sukabumi, Modus Liburan hingga Investasi

6 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Mei 01, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

16 WNA Terduga Love Scamming Ditangkap di Sukabumi, Modus Liburan hingga Investasi
Ditjen Imigrasi menciduk 16 WNA yang bermarkas di Sukabumi, Jawa Barat. Diduga ingin melakukan tindak pidana Love Scamming. (Foto: Dok. Disway)

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring berkedok love scamming. Para WNA tersebut berasal dari Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia dengan sasaran korban warga Amerika Serikat serta Meksiko.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan para WNA menggunakan berbagai modus untuk masuk ke Indonesia. Ada yang mengaku datang untuk berlibur, sementara lainnya menggunakan visa pra-investasi.

"Ada perempuan WN Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan tujuan berlibur atau holiday. Namun, ia menerima tawaran pekerjaan sebagai penerjemah bagi warga lokal yang bertugas membelikan kebutuhan sehari-hari para WNA," ujar Yuldi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Menurut Yuldi, masing-masing WNA memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Sebagian bertugas membeli kebutuhan sehari-hari bagi 12 warga asal Tiongkok, sementara lainnya berperan sebagai pengemudi.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal dari para WNA pemegang visa pra-investasi.

"Sebanyak 12 WNA pemegang visa D12 atau pra-investasi tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas maupun kegiatan investasi selama berada di Indonesia," tuturnya.

Penggerebekan di hotel Sukabumi

Petugas mengamankan para WNA itu di sebuah hotel di kawasan Sukabumi yang diketahui telah disewa selama satu tahun penuh. Dari hasil pendalaman, Imigrasi menduga lokasi tersebut akan dijadikan basis operasional jaringan penipuan daring dengan tambahan puluhan WNA lain.

"Diperkirakan akan ada penambahan hingga 50 orang asing lagi. Tim berhasil mendokumentasikan aktivitas para WNA yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," jelasnya.

Saat proses penindakan berlangsung, sebagian WNA sempat mencoba melarikan diri dengan memindahkan barang-barang ke kendaraan. Namun, petugas berhasil melakukan penyisiran dan mengamankan seluruhnya.

"Penyisiran intensif di sekitar area penginapan hingga minimarket terdekat menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri. Total WNA yang diamankan berjumlah 16 orang," terangnya.

Diduga bagian jaringan penipuan daring

Meski baru dua hari berada di Sukabumi sebelum diamankan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan online scam internasional.

Yuldi menjelaskan seluruh WNA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan waktu kedatangan berbeda-beda. Namun, alamat tempat tinggal yang digunakan dalam dokumen keimigrasian tidak sesuai dengan lokasi keberadaan mereka.

"Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan waktu kedatangan berbeda-beda. Namun, mereka tinggal tidak sesuai alamat yang tertera dalam visa, yakni terdaftar di Jakarta, tetapi faktanya berada di Sukabumi," katanya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan komputer, PC, telepon genggam, router, serta kabel LAN.

Para WNA tersebut kini terancam dikenai tindakan deportasi karena diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |