Aturan Baru Ojol 2026: Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, Driver Dapat JKK dan BPJS Kesehatan

4 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Mei 02, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

 Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, Driver Dapat JKK dan BPJS Kesehatan
Driver ojek online (Ojol). (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online.

Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk pembatasan potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen dari pendapatan driver.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para pengemudi transportasi online yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari perusahaan aplikasi. Dengan aturan baru ini, pengemudi kini berhak memperoleh minimal 92 persen dari total pendapatan yang diterima dari layanan transportasi online.

Sebelumnya, pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi umumnya membuat driver hanya menerima sekitar 80 persen dari penghasilan. Kini, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan hanya sebesar 8 persen.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aturan tersebut juga disertai kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi para pengemudi ojol.

“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Dalam Perpres tersebut, perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan kepada para mitra pengemudi.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pekerja sektor informal digital yang selama beberapa tahun terakhir terus berkembang pesat di Indonesia.

Tak hanya soal perlindungan driver ojol, Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan lain untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh.

Menurutnya, pemerintah telah menaikkan upah minimum serta memperluas program rumah subsidi bagi kalangan buruh.

“Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa pemerintah telah menaikkan upah minimum serta menambah rumah bersubsidi untuk buruh. ‘Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,’ ujarnya.”

Selain itu, pemerintah juga memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Di sisi lain, pekerja bukan penerima upah turut mendapatkan keringanan iuran perlindungan sosial.

“Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” katanya.

Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi transportasi online di seluruh Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |