Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, November 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Bonatua Gugat Lembaga Kearsipan DKI Soal Dokumen Ijazah Jokowi Saat Maju Pilgub |
PEWARTA.CO.ID — Kontroversi mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali menyeruak ke publik. Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, resmi mengajukan gugatan informasi terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gugatan ini berkaitan dengan dokumen pendaftaran dan verifikasi ijazah Jokowi saat mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada 2012.
Sidang perdana sengketa informasi tersebut digelar di Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (5/11/2025). Berdasarkan pantauan iNews Media Group, Bonatua beserta tim kuasa hukum tiba di ruang persidangan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Bonatua menjelaskan alasannya membawa polemik ini ke jalur resmi.
"Jadi hari ini saya sedang sengketa informasi terkait ijazah dan dokumen verifikasi ijazah itu yang seharusnya sudah dikuasai oleh Lembaga Kearsipan Daerah, yaitu Perpustakaan Daerah DKI Jakarta di bawah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," kata Bonatua sebelum persidangan, Rabu.
Ia menegaskan bahwa yang diminta bukan hanya salinan ijazah biasa, tetapi juga dokumen pendukung lain saat proses pencalonan.
"Jadi dokumen yang mau kita minta itu kan dokumen ijazah, fotokopi, legalisir, dan berita-berita acara klarifikasi semasa pemilu gubernur tahun 2012," sambungnya.
Bonatua mengaku sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi melalui sistem daring PPID Pemprov DKI Jakarta. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan pihak pemprov tidak menyimpan dokumen terkait ijazah Jokowi.
Penolakan tersebut justru membuat Bonatua mempertanyakan tata kelola arsip di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya, lembaga kearsipan semestinya menyimpan dokumen penting terkait mantan pimpinan daerah, apalagi yang kini menjadi Presiden RI.
"Mereka bilang tidak menguasai, tidak punya. Artinya, kan ada pelanggaran perundang-undangan kearsipan di sini. Apakah Pemprov DKI-nya yang sifatnya pasif, tidak mau aktif menanya mana arsip mantan Gubernur DKI?" ujarnya.
Gugatan ini disebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi terkait dokumen resmi penyelenggaraan pemerintahan.
Meski belum ada tanggapan resmi dari pihak Lembaga Kearsipan Daerah maupun Pemprov DKI, proses sidang di Komisi Informasi akan menjadi langkah awal untuk memutuskan apakah dokumen yang dimaksud wajib dibuka ke publik atau tidak.



















































