Breaking News! Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah

23 hours ago 11

Praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jaksel. Status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tetap sah meski gugatan sebelumnya dikabulkan sebagian.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Juli 20, 2026

Breaking News! Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah
Breaking News! Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/7/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. Sejumlah pendukung Roy tampak memenuhi ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Hakim menolak seluruh permohonan

Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak lagi memiliki relevansi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, gugatan Roy yang mempermasalahkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya resmi ditolak seluruhnya.

Gugatan menguji penetapan tersangka

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Melalui gugatan tersebut, Roy berupaya menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut ialah Kapolda Metro Jaya c.q. Dirreskrimum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Kamneg c.q. Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta c.q. Aspidum Kejati DKI Jakarta c.q. Kejari Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gugatan sebelumnya dikabulkan sebagian

Sebelum putusan terbaru ini, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara yang sama.

Dalam perkara tersebut, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy.

Hakim saat itu menyatakan proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil sehingga dinilai tidak sah menurut hukum.

Selain itu, majelis juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |