Daftar libur nasional dan cuti bersama 2027 resmi diumumkan. Ada 18 libur nasional dan 8 cuti bersama, termasuk Lebaran dan Natal.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Rabu, September 16, 2026
![]() |
| Pemerintah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 yang totalnya mencapai 26 hari. (Dok. PEWARTA/AI) |
PEWARTA.CO.ID — Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 resmi diumumkan pemerintah dengan total 26 hari, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno setelah rapat tingkat menteri yang membahas kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Penetapan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan. Pemerintah juga memperhitungkan mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran serta momentum hari besar keagamaan lainnya.
Cuti bersama 2027 untuk ASN dan swasta
Pratikno menjelaskan terdapat perbedaan sifat pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta.
"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.
Dengan ketentuan tersebut, ASN mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara perusahaan swasta memiliki kebijakan pelaksanaan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing lingkungan kerja.
Daftar libur nasional 2027
Berikut daftar tanggal libur nasional tahun 2027 yang tercantum dalam sumber:
- 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
- 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10-11 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
- 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei 2027 — Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Dalam sumber disebutkan jumlah libur nasional 2027 mencapai 18 hari, tetapi daftar tanggal yang tercantum hanya memuat 17 butir. Satu tanggal libur nasional belum disebutkan dalam naskah sumber.
Daftar cuti bersama tahun 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama untuk 2027.
- 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei 2027 — Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus
Rangkaian tersebut berjumlah delapan hari karena cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada tiga tanggal, yakni 9, 12, dan 15 Maret 2027.
Jadwal libur 2027 didominasi momentum keagamaan
Kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 memuat sejumlah hari besar keagamaan dari berbagai agama.
Beberapa periode penting yang masuk dalam kalender tersebut antara lain Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Paskah, Idul Adha, Waisak, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, serta Natal.
Pemerintah menyatakan penyusunan cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran masyarakat menjalankan ritual keagamaan dan melakukan perjalanan, terutama saat momentum Lebaran.
Total 26 hari libur dan cuti bersama
Secara keseluruhan, pemerintah menyebut terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027, sehingga total kalender libur nasional dan cuti bersama mencapai 26 hari.
Jadwal tersebut dapat menjadi rujukan masyarakat untuk menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun perencanaan pekerjaan sepanjang 2027.
Untuk sementara, daftar tanggal yang tersedia dalam naskah sumber memuat 17 tanggal libur nasional, sementara pemerintah menyebut totalnya 18 hari. Karena itu, tanggal yang belum tercantum perlu menunggu informasi lebih lanjut dalam penetapan resmi secara lengkap.



















































