Doktif kecewa saksi mangkir di sidang Richard Lee dan mengingatkan adanya ancaman penjara bagi saksi yang sengaja tidak memenuhi panggilan pengadilan.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Jumat, Agustus 21, 2026
![]() |
| Doktif menyampaikan tanggapannya terkait ketidakhadiran saksi dalam persidangan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Doktif menyayangkan ketidakhadiran sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2026.
Dokter kecantikan bernama Samira Farahnaz itu menilai kehadiran saksi penting agar proses hukum dapat berjalan dan perkara tersebut segera memperoleh kejelasan.
“Ya, kecewa. Sebenarnya sih hadir saja supaya cepat selesai. Kalau Doktif sih dukung saksi-saksi yang hadir dan datang memberi kesaksian sesuai kapasitas dan yang mereka tahu,” ujar Doktif kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Ia juga menyoroti kabar mengenai salah satu saksi yang disebut telah meninggal dunia. Menurut Doktif, informasi tersebut perlu disertai dokumen resmi agar status ketidakhadiran saksi dapat dipastikan.
“Kalau memang sudah meninggal dunia, pastikan saja ada surat kematiannya. Jika tidak, ya hadir. Atau akan ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada nanti namanya jadi rusak, lebih baik datang sukarela,” tuturnya.
Doktif menilai pengadilan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap saksi yang berulang kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Ia kemudian mengingatkan bahwa ketidakhadiran saksi dalam panggilan pengadilan memiliki konsekuensi hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
“Mangkir panggilan pengadilan kan diatur dalam KUHAP. Ada ancaman penjara 9 bulan jika saksi memang sengaja mangkir dari panggilan pengadilan,” kata Doktif.



















































