Bupati Pemalang, ayah staf KPK, bocoran kasus, dan penjelasan KPK mengungkap dugaan pemerasan yang menyeret empat tersangka.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juli 31, 2026
![]() |
| KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang yang disebut dilakukan ayah staf KPK dengan memanfaatkan bocoran penanganan perkara. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), ayah seorang staf administrasi KPK, serta informasi internal terkait penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
Menurut KPK, dugaan pemerasan terhadap Anom dilakukan oleh Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS). Aksi tersebut diduga berlangsung setelah Lilik memperoleh informasi mengenai penanganan perkara dari anaknya.
KPK ungkap modus dugaan pemerasan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Lilik beberapa kali bertemu dengan Anom sambil menegaskan bahwa dirinya memiliki anak yang bekerja di KPK.
"Kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang gitu ya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Anom.
"Nah kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orangtua dari Saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI," ujarnya.
Bocoran administrasi disebut dimanfaatkan
Taufik menerangkan, sebagai staf administrasi KPK, Dias mengetahui sejumlah proses administrasi di lingkungan lembaga antirasuah. Informasi itu kemudian diduga diteruskan kepada ayahnya.
"Nah ini yang kemudian menjadi media untuk melakukan pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan anak Lilik yang bekerja di KPK membuat informasi tersebut dianggap meyakinkan oleh Anom. Terlebih, Lilik juga disebut memperlihatkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang.
"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya begitu informasinya', karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," sambungnya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, Gus Haris disebut berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk upaya "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



















































