Eks Presiden Peru Martín Vizcarra Dijatuhi 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Publik

1 day ago 14

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, November 27, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Eks Presiden Peru Martín Vizcarra Dijatuhi 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Publik
Eks Presiden Peru Martín Vizcarra Dijatuhi 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Publik

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Peru resmi menjatuhkan vonis berat kepada mantan Presiden Martín Vizcarra pada Rabu (26/11/2025).

Tokoh politik yang sempat memimpin negara Amerika Selatan itu diganjar hukuman 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap ketika masih menjabat sebagai gubernur di wilayah selatan Peru.

Vizcarra, yang kini berusia 62 tahun, langsung dijebloskan ke penjara dan mendapat tambahan hukuman berupa larangan menduduki jabatan publik selama sembilan tahun. Meski begitu, pihaknya disebut bakal mengajukan banding atas putusan yang dinilai sarat tekanan politik.

Melalui unggahan di media sosial, Vizcarra mengekspresikan kemarahan sekaligus kekecewaannya.

“Ini bukan keadilan, ini balas dendam,” kata Vizcarra, sebagaimana diberitakan Associated Press.

“Tapi mereka tidak akan menghancurkan saya,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Vizcarra menuding bahwa hukuman tersebut merupakan bentuk pembalasan politik atas sikap kerasnya terhadap kelompok konservatif di Kongres Peru.

Ia mengklaim kubu politik kanan, yang salah satunya masih dipengaruhi warisan politik mendiang Alberto Fujimori, berupaya menyingkirkannya sejak konflik sengit ketika ia masih menjabat Presiden Peru pada 2018–2020. Konflik itu bahkan membuat Vizcarra membubarkan Kongres pada tahun 2019, sebuah langkah yang menuai polemik luas.

Dituduh terima suap USD 611.000 untuk kontrak proyek besar

Pengadilan pidana di ibu kota, Lima, menyatakan bahwa Vizcarra menerima pembayaran ilegal dari beberapa perusahaan konstruksi.

Suap tersebut diduga diberikan untuk memastikan perusahaan-perusahaan itu memperoleh kontrak dua proyek besar, antara lain pembangunan sistem irigasi dan sebuah rumah sakit di wilayah Moquegua, tempat Vizcarra menjabat sebagai gubernur kala itu.

Otoritas Peru menuding total suap yang diterima Vizcarra mencapai sekitar USD 611.000. Dalam persidangan, jaksa penuntut sempat meminta hukuman penjara 15 tahun, namun majelis hakim akhirnya mengetuk palu pada angka 14 tahun.

Jejak pemimpin Peru lainnya yang terjerat kasus hukum

Kasus Vizcarra kembali menyorot sejarah panjang para pemimpin Peru yang terjerat skandal korupsi. Saudara kandungnya, Mario Vizcarra, yang kini mencalonkan diri sebagai presiden, turut terseret dalam sorotan publik akibat kasus yang menimpa keluarga besar mereka.

Beberapa mantan presiden Peru sebelumnya juga menjalani hukuman penjara, mulai dari Alejandro Toledo, Ollanta Humala, hingga Pedro Castillo.

Sementara itu, Alberto Fujimori, tokoh sentral yang sering disebut dalam dinamika politik Peru pernah mendekam di penjara selama lebih dari 15 tahun sebelum dibebaskan pada 2023. Fujimori kemudian meninggal dunia setahun setelah pembebasan pada usia 86 tahun.

Dengan putusan terbaru terhadap Martín Vizcarra, Peru kembali dihadapkan pada badai politik yang mempertegas betapa bergejolaknya sistem pemerintahan negara tersebut dalam dua dekade terakhir.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |