ESDM Revolusi Migas Nasional: Rakyat Kini Bisa Kelola Sumur Sendiri Lewat Aturan Baru

4 hours ago 4

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Oktober 22, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Rakyat Kini Bisa Kelola Sumur Sendiri Lewat Aturan Baru
ESDM revolusi migas nasional: Rakyat kini bisa kelola sumur sendiri lewat aturan baru. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka babak baru dalam tata kelola industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah kini memberi ruang luas bagi rakyat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak melalui landasan hukum yang jelas.

“Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Aturan tersebut mengatur bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat akan dilakukan melalui koperasi, BUMD, atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimiliki masyarakat setempat.

Langkah ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah memperkuat kemandirian energi nasional.

Produksi migas nasional mulai tumbuh

Kementerian ESDM mencatat adanya lonjakan signifikan dalam produksi minyak nasional.

Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk natural gas liquids/NGL) selama Januari–September 2025 meningkat 4,79 persen (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), naik dari 577,08 MBOPD pada periode yang sama tahun 2024.

Target untuk tahun 2026 pun dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari.

“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” jelas Bahlil.

Ribuan sumur idle kembali produktif

Upaya peningkatan produksi migas juga dilakukan dengan reaktivasi sumur tua. Dari total 16.990 sumur idle di seluruh Indonesia, 4.495 sumur telah berhasil diaktifkan kembali.

Langkah ini diperkuat dengan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) serta eksplorasi besar-besaran untuk menemukan potensi migas baru.

Terobosan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi energi, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan memperluas pemerataan ekonomi rakyat.

Kedaulatan energi milik rakyat

Bahlil menegaskan, arah baru kebijakan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” tegasnya.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, hasil konsolidasi inventarisasi menemukan lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal.

Potensi tambahan produksi dari program ini mencapai 10.000 barel per hari serta mampu menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Menurut Bahlil, keterlibatan rakyat dalam pengelolaan migas bukan sekadar simbol, melainkan strategi nyata menuju swasembada energi yang lebih berkeadilan dan inklusif.

“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” tutup Bahlil.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |