Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, September 18, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Viral Video Bullying Siswi MTs di Donggala, Tiga Pelaku Resmi Dikeluarkan dari Sekolah |
PEWARTA.CO.ID — Kasus perundungan (Bullying) yang dilakukan tiga siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menghebohkan publik usai rekaman videonya tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, terlihat seorang siswi menjadi korban perlakuan kasar dan tak senonoh oleh teman sekelasnya di dalam ruang kelas.
Insiden ini langsung menuai sorotan lantaran menunjukkan sisi kelam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa.
Meski sempat berdamai dengan korban, ketiga pelaku akhirnya dijatuhi sanksi tegas, yakni dikeluarkan dari sekolah. Kepala sekolah pun meminta maaf secara terbuka atas peristiwa memalukan tersebut.
Bermula dari dugaan mengadu ke guru
Awal mula kasus ini terjadi saat guru menanyakan keberadaan tiga siswi yang tidak hadir di kelas. Ketiganya diketahui keluar sekolah menuju Desa Toaya saat jam pelajaran berlangsung. Korban yang ditanya guru kemudian menjawab apa yang diketahuinya.
“Jadi para pelaku perundungan keluar sekolah naik motor ke arah Desa Toaya. Pas guru nanya kepada korban, korban menjawab. Para pelaku menduga korban mengadu kepada guru,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Bayu, dikutip dari Tribun Palu, Senin (15/9/2025).
Diduga karena merasa dilaporkan, para pelaku tidak terima dan melampiaskan kekesalan mereka dengan melakukan aksi bullying.
Dalam video, korban terlihat tidak melawan saat diperlakukan kasar, bahkan mengalami pelecehan ketika pakaiannya dilucuti oleh para pelaku.
Polisi turun tangan, pelaku minta maaf
Kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwajib. Polsek Sindue kemudian memanggil semua pihak terkait, termasuk korban, pelaku, wali murid, hingga perwakilan sekolah, untuk dilakukan mediasi pada Sabtu (13/9/2025).
Dalam pertemuan itu, ketiga pelaku mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban. Keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Donggala, Moh Milhar Halili, yang ikut mengawal jalannya kasus ini, menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
"Perkara telah diselesaikan secara restorative justice, mengingat korban dan pelaku masih anak-anak. Maka untuk proses keperkaraannya mendasari kepentingan terbaik untuk anak," ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Menurut Milhar, DP3A akan melanjutkan upaya pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi di sekolah. Selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan khusus.
"Kami juga akan membantu pemulihan secara fisik dan psikologis terhadap korban. Besok korban akan dijemput kabid saya untuk dilakukan pendampingan pemulihan fisik dan psikologisnya," tambahnya.
Sekolah ambil tindakan tegas
Pihak sekolah turut mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan ketiga pelaku dari statusnya sebagai siswa MTs Alkhairat Sumari.
Kepala Sekolah, Rihwan, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng dunia pendidikan itu.
“Dengan kejadian ini, kami pihak sekolah memohon maaf yang sebesar-besarnya. Kasus ini benar-benar merusak citra pendidikan, khususnya di MTs Alkhairat Sumari,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Keputusan pengeluaran pelaku diambil setelah rapat dewan guru dan mediasi bersama pihak terkait. Hasilnya diperkuat dalam surat pernyataan resmi sekolah bernomor MTsS/P/24/E10/2025.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk ketegasan, sekaligus pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Rihwan.
Ia menambahkan, pihak sekolah berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.