Menkeu Tegaskan Rp200 Triliun di Himbara Hanya untuk Kredit, Bukan Beli SBN

2 hours ago 4

Pewarta Network

Pewarta Network

Minggu, September 14, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Menkeu Tegaskan Rp200 Triliun di Himbara Hanya untuk Kredit, Bukan Beli SBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil melalui penyaluran kredit. Ia melarang keras penggunaan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang disahkan pada Jumat (12/9/2025).

Aturan itu menjadi dasar hukum penempatan dana negara di lima bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS).

“Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mekanisme penempatan dana

Dalam aturan tersebut, dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa melalui mekanisme lelang. Bunga atau imbal hasil yang diberikan ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Tenor penempatan ditetapkan selama enam bulan dengan opsi perpanjangan. Namun, bank penerima dana dilarang menyalurkannya ke instrumen keuangan lain, termasuk SBN, dan diwajibkan fokus mendukung penyaluran kredit.

Pengawasan dan sanksi

Sebagai bagian dari pengawasan, setiap bank penerima dana diwajibkan menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perjanjian tersebut berisi ketentuan hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi bila terjadi pelanggaran.

Selain itu, bank-bank Himbara tersebut harus menyampaikan laporan bulanan terkait pemanfaatan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga akan turut mengawasi implementasi kebijakan ini.

“Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi KMK 276/2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dana besar yang ditempatkan di Himbara bisa mendorong pembiayaan produktif, memperkuat perputaran ekonomi, serta menghindarkan penggunaan dana negara untuk investasi yang tidak berdampak langsung pada sektor riil.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |