Abraham Samad Sebut Ada Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Tak Sebut Nama dalam Laporan

2 months ago 82

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Agustus 19, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Abraham Samad Sebut Ada Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Palsu
Abraham Samad. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, angkat bicara terkait polemik kasus dugaan ijazah palsu yang kembali menyeret nama mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Rivai menegaskan bahwa dalam laporan polisi yang dibuat pihaknya, sama sekali tidak pernah disebutkan nama Samad.

“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” kata Rivai, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah muncul kabar bahwa Abraham Samad masuk dalam daftar 12 orang terlapor dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Rivai menjelaskan, nama-nama yang tercantum dalam proses hukum merupakan kewenangan penyidik, bukan pelapor.

“Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad karena saat penyelidikan dipanggil berulangkali namun tidak hadir. Padahal, di situ saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik,” tambahnya.

Menurut Rivai, sikap kliennya bisa dijadikan contoh dalam menghormati proses hukum. Ia menegaskan, Jokowi selalu hadir ketika dipanggil aparat, baik dalam proses klarifikasi maupun saat menjalani penyelidikan.

Hal itu seharusnya juga dilakukan oleh Samad, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan KPK dan memahami betul prosedur hukum.

“Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” jelas Rivai.

Sebagai catatan, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini sudah masuk tahap penyidikan. Selain laporan yang dibuat Jokowi, terdapat empat laporan lain yang statusnya juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |