Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari. KPK menegaskan penahanan Febrie Adriansyah merupakan kewenangan Kejagung dalam penyidikan TPPU.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Juli 25, 2026
![]() |
| Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Tegaskan Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejagung |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam. Penempatan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan tersangka kepada KPK.
Meski berada di rutan milik KPK, lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh proses penahanan terhadap Febrie tetap menjadi kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK terima penitipan penahanan dari Kejagung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan penahanan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.
"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan bantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi.
Menurutnya, sebelum proses tersebut dilakukan, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menyampaikan surat permohonan kepada KPK terkait penitipan penahanan.
"Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung
Budi menegaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih KPK tidak mengubah kewenangan hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Seluruh keputusan mengenai penahanan maupun kebutuhan penyidikan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," pungkasnya.
Febrie nilai penahanan belum tepat
Sebelum resmi ditahan, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatannya atas keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan status sebagai tersangka dan berakhir dengan keputusan penahanan. Namun, menurutnya, alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.
Febrie juga membandingkan prosedur yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya lebih dulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum diambil keputusan terhadap status seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujar Febrie.
Meski menyatakan tidak sependapat dengan keputusan tersebut, Febrie mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.



















































