Firdaus Oiwobo Bongkar Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Sentil Prabowo soal Lemahnya Penegakan Hukum

6 hours ago 5

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Oktober 22, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Firdaus Oiwobo Bongkar Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Sentil Prabowo soal Lemahnya Penegakan Hukum
Firdaus Oiwobo bongkar kejanggalan kasus Ammar Zoni, sentil Prabowo soal lemahnya penegakan hukum. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kasus narkoba yang kembali menyeret aktor Ammar Zoni menuai sorotan tajam dari pengacara Firdaus Oiwobo.

Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa pemeran sinetron 7 Manusia Harimau itu dan bahkan menyindir Presiden Prabowo Subianto terkait lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Ammar Zoni diketahui telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025) bersama lima narapidana lainnya, usai diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba saat masih mendekam di Rutan Salemba.

Firdaus menyebut, kasus ini sudah di luar kewajaran karena penanganannya tak lagi proporsional.

“Jadi sebenarnya saya melihat pada kasus Ammar Zoni ini udah bukan kasus yang normal ya,” ujar Firdaus dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/10/2025).

“Karena pemerintah lagi-lagi mengeksekusi Ammar Zoni melalui putusan berikutnya ya.”

“Jadi ini sudah melebihi batas kewajaran ya. Karena putusan yang lebih dari dua kali itu sudah bukan residivis lagi, tapi putusan eksekutorial.”

“Jadi putusan eksekutorial ini berlaku untuk pelaku kejahatan yang maksimal hukumannya diancam hukuman mati atau yang divonis 20 tahun,” tegasnya.

Menurut Firdaus, Ammar seharusnya hanya dijerat sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar, karena pasal yang dikenakan tidak mengarah ke tindak peredaran.

“Untuk Ammar Zoni ini saya lihat ini orang pasalnya lagi-lagi pasal pengguna ya,” jelas Firdaus.

“Yang terakhir katanya itu Ammar Zoni berkumpul dengan kawan-kawannya. Lalu di situ ada selinting ganja ya masuk ke dalam ruangan itu yang dengan entengnya Kalapas bilang itu kelalaian daripada anak buahnya,” lanjutnya.

Firdaus juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di Rutan Salemba, yang dinilai mudah ditembus hingga memungkinkan peredaran narkoba di dalam penjara.

Ia pun tak segan menyindir Presiden Prabowo dalam komentarnya.

“Kok bisa lapas seketat itu bisa masuk ganja selinting? Kita sudah enggak usah tutup mata lah di Indonesia ini. Kenapa saya selalu nyindir-nyindir masalah hukum? Ya kan Pak Prabowo selalu saya sindir,” ujarnya.

“‘Pak, hukumnya ini sudah lecet’. Pak Prabowo itu segitu banyaknya euforia ya dalam berbangga hati karena membanggakan kabinetnya. Tapi saya belum pernah melihat kabinet Pak Prabowo itu serius untuk menegakkan hukum,” tegas Firdaus.

Dirjenpas bantah ada peredaran narkoba di Rutan Salemba

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membantah bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba.

Ia menjelaskan bahwa ganja yang ditemukan hanyalah hasil razia rutin.

“Pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh KA Lapas dan rutan, satu bulan dua kali, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni,” kata Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari.

“Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari,” tambahnya.

Mashudi menegaskan bahwa temuan ganja itu bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

“Itu bukan peredaran. Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini,” tegasnya.

Kasus tersebut telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih dan kini berada dalam kewenangan Kejaksaan.

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menambahkan bahwa pelanggaran Ammar Zoni terungkap berkat deteksi dini ancaman narkoba di dalam lapas.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” jelas Rika, Jumat (10/10/2025).

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menuturkan bahwa hasil penggeledahan pada 3 Januari 2025 langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap Wahyu.

Namun dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat menemukan fakta baru: Ammar Zoni diduga berperan sebagai penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar lapas dan disalurkan ke lima tahanan lain melalui aplikasi pesan Zangi.

Rekam jejak kasus narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni sudah tiga kali tersandung kasus narkoba sejak 2017.

Saat itu, polisi menemukan 39,1 gram ganja di rumahnya dan ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun.

Enam tahun kemudian, pada 2023, Ammar kembali tertangkap karena memiliki sabu seberat 1 gram.

Setelah direhabilitasi selama lima bulan, ia sempat mendekam di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Tak lama usai bebas, aktor berusia 32 tahun itu kembali ditangkap atas kasus serupa dan kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |