Gus Alex Akui Kenal ZA, Sosok yang Diduga Jadi Perantara Uang USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

6 hours ago 8

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Mei 12, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Gus Alex Akui Kenal ZA, Sosok yang Diduga Jadi Perantara Uang USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR
Gus Alex Akui Kenal ZA, Sosok yang Diduga Jadi Perantara Uang USD1 Juta untuk Pansus Haji DPR

PEWARTA.CO.ID — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengaku mengenal sosok berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran dana USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pengakuan itu disampaikan Gus Alex saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Mei 2026.

Saat ditanya terkait kedekatannya dengan ZA, Gus Alex memberikan jawaban singkat sambil mengenakan rompi tahanan oranye KPK.

"Kenal,” ujarnya.

ZA diduga menjadi perantara dana untuk Pansus Haji

ZA disebut-sebut berperan sebagai pihak yang diduga menjembatani penyaluran uang kepada Pansus Hak Angket Haji DPR 2024.

Dana sebesar USD1 juta itu diduga disiapkan untuk memengaruhi hasil penyelidikan pansus terkait polemik kuota haji.

Informasi tersebut sebelumnya diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyebut penyidik menemukan fakta bahwa uang tersebut berada dalam penguasaan ZA.

“Fakta yang ditemukan memang ada saksi atas nama ZA sebagai perantara penyerahan uang kepada anggota pansus,” katanya.

Menurut Taufik, uang tersebut telah dikembalikan dan belum sempat disalurkan kepada pihak yang dimaksud.

Ia menjelaskan, dugaan penyaluran dana itu masih sebatas pembicaraan sehingga belum terealisasi.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah hadir dalam agenda Pansus Haji DPR.

KPK dalami dugaan aliran dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mendalami validitas informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut.

KPK, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

“KPK tentu akan menelusuri dan mendalami validitas informasi tersebut,” ujarnya.

“Salah satunya dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.”

Kasus kuota haji dan empat tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengalihan kuota tambahan haji pada 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji khusus yang jumlahnya melebihi ketentuan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |