Pigai Pastikan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM hingga Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

8 hours ago 8

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Mei 12, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Pigai Pastikan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM hingga Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi
Pigai Pastikan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM hingga Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

PEWARTA.CO.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disusun untuk memperkuat lembaga independen HAM di Indonesia.

Tak hanya itu, revisi regulasi tersebut juga disebut memberi perlindungan lebih kuat kepada pembela HAM serta memperkuat sistem peradilan HAM nasional.

Pigai mengatakan pembaruan aturan ini dirancang dengan pendekatan yang lebih progresif dibanding sebelumnya. Fokus utama revisi berada pada penguatan berbagai lembaga HAM nasional agar dapat bekerja lebih efektif dan independen.

“Revisi undang-undang ini lebih progresif dan hampir semuanya memberi penguatan kepada lembaga-lembaga HAM nasional,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026.

Lembaga yang dimaksud mencakup Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Penguatan kewenangan lembaga HAM

Menurut Pigai, salah satu poin penting dalam revisi UU HAM adalah penambahan kewenangan bagi lembaga-lembaga HAM nasional, khususnya dalam aspek penyelidikan.

Ia menyebut Komnas HAM nantinya direncanakan memiliki penyelidik independen sendiri guna memperkuat proses penanganan perkara HAM.

“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia,” ujarnya.

Pigai menambahkan keterbukaan draf revisi kepada publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah ingin memastikan hasil akhir aturan benar-benar berkualitas dan dapat diterima luas oleh masyarakat.

Negara ditegaskan tidak boleh intervensi

Dalam revisi UU HAM tersebut, pemerintah juga mempertegas prinsip nonintervensi negara terhadap lembaga independen dan masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM.

“Artinya, tidak ada sedikit pun negara bisa mengintervensi pelaksanaan tugas pembangunan HAM,” ujar Pigai.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa lembaga HAM harus tetap bekerja secara mandiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Perlindungan pembela HAM diperkuat

Tak hanya mengatur penguatan lembaga, revisi UU HAM juga memuat pasal khusus terkait perlindungan terhadap pembela HAM.

Pasal tersebut disiapkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang menjalankan kerja kemanusiaan secara damai.

Pemerintah memastikan aturan ini bertujuan memberikan ruang aman bagi pembela HAM agar dapat menjalankan tugas secara independen tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak tertentu.

Masuki tahap uji publik

Saat ini proses revisi UU HAM telah memasuki tahap uji publik. Tahapan tersebut melibatkan pemerintah, DPR, lembaga HAM, hingga unsur masyarakat sipil.

Pigai menyebut draf revisi juga telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik terhadap isi regulasi yang sedang disusun.

“Draf revisi telah dipublikasikan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap substansi regulasi,” ucapnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |