Industri Vape Tegaskan Produk Legal Bebas Narkotika, BNN Ungkap Fakta di Balik Liquid Ilegal

10 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, April 11, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Industri Vape Tegaskan Produk Legal Bebas Narkotika, BNN Ungkap Fakta di Balik Liquid Ilegal
Industri Vape Tegaskan Produk Legal Bebas Narkotika, BNN Ungkap Fakta di Balik Liquid Ilegal. (Ilustrasi)

PEWARTA.CO.ID — Industri rokok elektronik di Indonesia menegaskan bahwa produk vape yang diproduksi dan beredar secara resmi tidak mengandung narkotika.

Penegasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait isu penyalahgunaan liquid vape yang belakangan ramai diperbincangkan.

Pelaku usaha vape menyatakan bahwa seluruh produk legal telah memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban pita cukai serta proses produksi dan distribusi yang sesuai regulasi.

Dengan demikian, produk tersebut berada dalam pengawasan ketat negara dan tidak dapat disamakan dengan praktik ilegal yang melibatkan zat terlarang.

Penjelasan BNN soal liquid ilegal

Pernyataan industri tersebut sejalan dengan hasil temuan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyampaikan bahwa liquid vape yang mengandung narkotika umumnya berasal dari jalur ilegal, bukan dari toko resmi.

“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.

Supiyanto juga menjelaskan bahwa produk vape yang terbukti mengandung narkotika dalam uji laboratorium merupakan barang tanpa pita cukai, yang berarti tidak melalui jalur distribusi resmi.

Komitmen industri terhadap regulasi

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan bahwa pelaku industri dalam negeri berkomitmen penuh terhadap kepatuhan aturan yang berlaku.

“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri,” ujar Daniel.

Ia menambahkan bahwa seluruh produk vape legal merupakan bagian dari industri yang telah diatur, mulai dari perizinan hingga kewajiban cukai untuk liquid yang mengandung nikotin.

“Produk vape yang beredar secara legal merupakan bagian dari industri yang diatur dan diawasi oleh negara, mulai dari aspek perizinan usaha hingga kewajiban cukai untuk produk likuid yang mengandung nikotin. Kasus yang muncul di pemberitaan berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat vape menggunakan cairan ilegal yang dimodifikasi di luar rantai produksi resmi industri,” katanya.

Menurut Daniel, kasus liquid narkotika yang ditemukan bukan berasal dari rantai produksi resmi, melainkan ulah oknum di luar sistem industri legal. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika seluruh industri vape disamaratakan dengan kasus tersebut.

Perlu pemisahan antara produk legal dan penyalahgunaan

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika. Ia menekankan pentingnya membedakan antara produk vape yang sah dengan tindakan penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil inspeksi di sejumlah toko vape legal tidak menemukan adanya liquid yang mengandung narkotika. Menurutnya, pendekatan yang lebih efektif adalah memperketat pengawasan terhadap peredaran produk ilegal.

Edukasi publik dinilai penting

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia Firmansyah, menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru memahami isu ini.

“Kami memahami kekhawatiran dari narasi yang beredar sekarang tentang penyalahgunaan alat vape untuk narkotika. Pemerintah dan publik harus bisa membedakan antara tindakan kriminal dan perangkat vape sebagai alat, seperti banyak alat lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Fachmi juga menyoroti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN di sejumlah toko vape resmi.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang hal ini. Dari puluhan toko yang sudah dicek oleh BNN tidak ditemukan satupun liquid narkoba di dalam toko vape legal,” katanya.

Dengan berbagai penegasan dari industri dan temuan otoritas, pelaku usaha berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional.

Fokus penindakan dinilai sebaiknya diarahkan pada peredaran liquid ilegal, bukan pada produk vape legal yang telah diatur dan diawasi pemerintah.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |