Hammad Hendra
Rabu, Oktober 22, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kabar gembira! Menhub umumkan tiket pesawat turun 14 Persen jelang natal dan tahun baru 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur akhir tahun.
Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Rabu (22/10/2025).
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurut Dudy, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, dengan menekankan pada peningkatan daya beli dan konsumsi rumah tangga.
Berlaku mulai 22 Desember hingga 10 Januari
Penurunan tarif ini berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara pembelian tiket dengan harga diskon sudah dapat dilakukan mulai 22 Oktober 2025.
Dudy mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat menggunakan momentum ini untuk bepergian dengan nyaman dan terjangkau,” katanya.
Berdasarkan regulasi resmi pemerintah
Penyesuaian harga tiket tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
SK Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk tarif penumpang ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru.
PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.
SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 yang mengatur potongan 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di sejumlah bandara.
Komponen biaya yang disesuaikan
Penurunan tarif tiket pesawat dilakukan dengan menyesuaikan beberapa komponen, antara lain:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen,
- Fuel surcharge (FS) pesawat jet turun 2 persen dan propeller 20 persen,
- Pelayanan jasa penumpang bandara (PJP2U) turun 50 persen,
- Biaya pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat juga turun 50 persen,
- Penurunan harga avtur di 37 bandara, serta
- Perpanjangan jam operasional bandara (advance dan extend operating hours).
Dudy menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, dan pengelola bandara, yang mendukung langkah penurunan tarif ini.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tutur Dudy.
Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa fokus Kementerian Perhubungan tidak hanya pada penurunan harga tiket, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap terjaga selama periode libur panjang.