Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu

7 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, April 05, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu
Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk.

Ia diperiksa terkait penanganan perkara dugaan mark-up anggaran yang sebelumnya menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut berakhir dengan putusan bebas di pengadilan. Kejagung pun turun tangan untuk melakukan evaluasi internal terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Kajari dan tim dibawa ke Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Danke Rajagukguk tidak sendirian. Ia dijemput bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah jaksa penuntut umum (JPU).

“Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” kata Anang kepada wartawan Minggu (5/4/2026).

Mereka diketahui dibawa ke Jakarta pada Sabtu (4/4) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh internal Kejagung.

Klarifikasi dan evaluasi internal

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai menjadi perhatian publik.

“Untuk di lakukan klarifikasi dan diexaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,”pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan adanya upaya dari Kejagung untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang ditangani oleh jajarannya.

Awal kasus hingga berujung vonis bebas

Kasus yang menyeret nama Amsal Sitepu bermula dari proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut berlangsung dalam rentang anggaran tahun 2020 hingga 2022.

Dalam prosesnya, perusahaan milik Amsal terlibat dalam pengadaan tersebut. Namun, kerja sama itu kemudian berujung pada tuduhan pidana dugaan mark-up anggaran.

Amsal sempat dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam perkembangan terbaru, ia dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026, yang sekaligus menjadi titik balik dalam kasus ini dan memicu evaluasi internal di tubuh Kejaksaan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |