Kantor Saiful Mujani Dijaga Ketat Polisi Jelang Aksi Massa, Ini Pemicu Kontroversinya

4 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, April 14, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Kantor Saiful Mujani Dijaga Ketat Polisi Jelang Aksi Massa, Ini Pemicu Kontroversinya
Kantor Saiful Mujani Dijaga Ketat Polisi Jelang Aksi Massa, Ini Pemicu Kontroversinya

PEWARTA.CO.ID — Sejumlah aparat kepolisian terlihat melakukan penjagaan di kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang berlokasi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/4/2026). Pengamanan ini dilakukan menyusul rencana kedatangan massa yang akan menyampaikan aspirasi di lokasi tersebut.

Polisi siaga jelang aksi massa

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan personel kepolisian telah diterjunkan untuk mengamankan area sekitar kantor. Meski demikian, situasi di lokasi masih relatif kondusif lantaran massa aksi belum tampak hadir.

Petugas terlihat berjaga dengan santai sambil memantau kondisi sekitar. Aktivitas di dalam area kantor juga masih berjalan normal, dengan lalu lalang orang keluar masuk seperti biasa.

Pintu gerbang kantor SMRC diketahui tetap terbuka, sementara bagian dalam bangunan utama yang menyerupai rumah tampak tertutup rapat dari luar.

Kontroversi pernyataan Saiful Mujani

Nama pendiri SMRC, Saiful Mujani, belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan yang dinilai kontroversial terkait ajakan penggulingan pemerintah. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Salah satu laporan datang dari Presidium Relawan 08 yang secara resmi melaporkan Saiful Mujani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan pada 10 April 2026 dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, Saiful Mujani bersama Islah Bahrawi dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum yang mengacu pada Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen tersebut, H. Kurniawan tercatat sebagai pelapor, sementara pihak yang disebut sebagai korban adalah masyarakat Indonesia.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08 ini, Jumat (10/4/2026).

Bantah kriminalisasi

Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap Saiful Mujani. Menurutnya, pelaporan ini merupakan respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga menilai bahwa pernyataan tersebut dapat berdampak pada stabilitas nasional jika tidak ditindaklanjuti secara hukum.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” katanya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |