Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Arso Sadewo Divonis 5,5 Tahun Penjara

15 hours ago 9

Kasus korupsi jual beli gas PGN berujung vonis 5,5 tahun untuk Arso Sadewo dan 4 tahun bagi Hendi Prio Santoso.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, Agustus 21, 2026

arso sadewo dan hendi prio santoso dalam kasus korupsi jual beli gas pgn
Arso Sadewo Tjokrosoebroto dan Hendi Prio Santoso dijatuhi vonis dalam kasus korupsi jual beli gas PGN. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Direktur Utama PGN periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Putusan terhadap Arso dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Arso dikenai denda Rp250 juta. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan badan selama 90 hari.

Arso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,5 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman tersebut diganti dengan kurungan badan selama empat tahun.

Vonis untuk Hendi Prio Santoso

Majelis hakim juga telah membacakan putusan terhadap Hendi Prio Santoso dalam perkara yang sama.

Mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017 itu dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

Hendi juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama 80 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar SGD500 ribu.

Dalam putusan tersebut, pembayaran uang pengganti SGD500 ribu diperhitungkan dengan dana dalam jumlah yang sama yang telah sepenuhnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |