Redaksi Pewarta.co.id
Senin, April 13, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dipastikan Tetap Disidangkan di Peradilan Militer |
PEWARTA.CO.ID — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipastikan masih berada dalam lingkup peradilan militer.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menanggapi wacana pelibatan hakim ad hoc dalam proses persidangan.
Dasar hukum penanganan kasus
Andri menjelaskan, keputusan untuk tetap memproses perkara di peradilan militer didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh subjek hukum yang terlibat.
“Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer,” kata Andri, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam perkara tersebut merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara hukum masuk dalam kewenangan peradilan militer.
“Pada kasus ini, subjek hukum atau tersangka semuanya berstatus prajurit TNI aktif,” ujar dia.
Komitmen transparansi proses hukum
Lebih lanjut, Andri memastikan bahwa proses penuntutan akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Oditurat Militer, kata dia, tetap membuka ruang terhadap masukan publik selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU Peradilan Militer maupun ketentuan hukum lainnya,” jelasnya.
Respons usulan pelibatan hakim ad hoc
Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengusulkan agar hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam persidangan kasus tersebut. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc dalam pengadilan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Gibran juga menekankan pentingnya kehadiran keadilan yang nyata di tengah masyarakat, serta proses hukum yang berjalan secara jujur dan transparan.
"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," kata Gibran.
Perkara telah dilimpahkan
Diketahui, berkas perkara beserta para tersangka dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara ini selanjutnya akan diproses melalui mekanisme persidangan di pengadilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.



















































