Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

1 month ago 27

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Jumat, Januari 03, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Ronny Sompie memenuhi panggilan KPK pada Jumat (3/12/2024). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB dengan mengenakan pakaian putih dan celana hitam, didampingi lima orang.

Ketika ditanya mengenai kapasitasnya dalam pemeriksaan ini, Ronny menjawab singkat, "Saksi-saksi." Setelah itu, ia melanjutkan proses administrasi di resepsionis sebelum menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Dalam perkembangan lain, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Kamis (2/1/2025). Namun, Wahyu meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis (2/1/2025). Wahyu dijadwalkan hadir pada 6 Januari 2025 untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Setyo dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).

Kasus ini berawal dari pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, yang dilakukan oleh Harun Masiku dan Saeful Bahri dengan melibatkan beberapa pihak lainnya.

Setyo juga mengungkapkan peran aktif Hasto dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan pegawainya untuk membantu Harun Masiku menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Pada tanggal 8 Januari 2020, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menelpon HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

Tindakan serupa juga dilakukan pada 6 Juni 2024, saat Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas tindakannya, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jeratan hukum ini, Hasto terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam perintangan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dalam partai politik dan institusi negara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |