Mendorong Ekonomi Desa dengan Fasilitas Pajak untuk BumDes

1 week ago 72

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, Februari 01, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Mendorong Ekonomi Desa dengan Fasilitas Pajak untuk BumDes
Mendorong ekonomi desa dengan fasilitas pajak untuk BumDes. Ilustrasi (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id – Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa yang kaya akan sumber daya alam dan budaya.

Namun, tingginya angka kemiskinan di pedesaan masih menjadi tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa, pemerintah mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BumDes diharapkan dapat menjadi pilar ekonomi lokal dengan mengoptimalkan sumber daya desa serta menyediakan layanan dasar bagi warga.

Salah satu faktor yang dapat memperkuat pertumbuhan BumDes adalah insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.

Fasilitas ini memungkinkan BumDes untuk berkembang lebih optimal dengan beban pajak yang lebih ringan, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan usahanya.

Fasilitas pajak untuk BumDes

Meski berpotensi besar, BumDes sering kali menghadapi kendala, seperti terbatasnya akses modal dan beban perpajakan yang cukup berat.

Untuk mengatasinya, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak, termasuk:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2), pemerintah menetapkan tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bagi UMKM, termasuk BumDes.

Dengan kebijakan ini, BumDes tidak perlu menghitung laba dan rugi secara kompleks, melainkan cukup membayar pajak berdasarkan omzet yang diperoleh. Hal ini dapat mengurangi beban administrasi serta memungkinkan alokasi dana lebih banyak untuk pengembangan usaha dan masyarakat.

2. Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

BumDes yang bergerak di sektor tertentu, terutama yang memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat desa, bisa mendapatkan pengecualian PPN.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2018, BumDes yang menjual produk untuk konsumsi lokal di desa tidak dikenakan PPN. Ini membantu mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk BumDes di pasar lokal.

3. Tax Holiday dan Tax Allowance

Pemerintah juga menyediakan insentif berupa tax holiday (pengurangan pajak untuk jangka waktu tertentu) dan tax allowance (pengurangan pajak dalam jumlah tertentu) bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor strategis, termasuk di daerah pedesaan.

Meskipun fasilitas ini lebih sering digunakan oleh perusahaan besar, BumDes dengan skala usaha yang lebih luas, seperti di sektor pariwisata dan pengolahan hasil pertanian, juga bisa memanfaatkannya untuk mempercepat pertumbuhan bisnis.

4. Kemudahan dalam Pelaporan Pajak (SPT Pajak)

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak bagi BumDes dengan omzet di bawah batas tertentu.

Pelaporan pajak yang lebih sederhana dapat mengurangi beban administrasi dan memastikan kepatuhan pajak lebih baik, sehingga BumDes dapat lebih fokus dalam menjalankan usahanya.

Regulasi yang mendukung BumDes

Selain fasilitas perpajakan, berbagai regulasi dan kebijakan turut mendukung pemberdayaan BumDes, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dalam Pasal 87, disebutkan bahwa desa berhak mengelola aset desa dan mendirikan BumDes untuk meningkatkan pendapatan desa.

2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur pengelolaan, pembiayaan, dan pengembangan usaha BumDes, serta panduan pemanfaatan insentif perpajakan.

Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, UMKM, serta pengelolaan usaha oleh BumDes.

Dengan adanya regulasi ini, BumDes dapat mengelola potensi desa secara mandiri dan mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah.

Dampak positif fasilitas pajak bagi BumDes

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan BumDes.

Studi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2021 mengungkapkan bahwa BumDes yang memanfaatkan insentif pajak mengalami peningkatan omzet yang signifikan, terutama di sektor agribisnis dan pariwisata.

Prof. Dr. M. Syafii Antonio, seorang ahli ekonomi syariah, menekankan bahwa BumDes yang dikelola dengan baik dan didukung fasilitas pajak bisa menjadi model pemberdayaan ekonomi yang efektif.

"Pemberian fasilitas perpajakan yang tepat sasaran dapat mendorong BumDes untuk lebih efisien dalam pengelolaan usaha dan lebih berdaya saing di pasar," ujarnya.

Pemberian insentif pajak bagi BumDes merupakan langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Dengan fasilitas ini, BumDes bisa lebih fokus dalam menjalankan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan, BumDes diharapkan menjadi penggerak utama dalam pembangunan desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |