KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI

1 day ago 13

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Kamis, April 17, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI
KPK periksa enam saksi terkait dugaan korupsi kredit LPEI. (Dok. KOMPAS)

Jakarta, Pewarta co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Terbaru, enam orang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada enam individu dari berbagai latar belakang, baik internal LPEI maupun pihak swasta.

“Saksi yang dipanggil atas nama IAS, MYS, AF, ATW, DW, dan AS,” ujar Tessa kepada wartawan.

Keenam saksi tersebut terdiri dari mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARB) LPEI, Indira Ayuni Saraswati (IAS), mantan Kepala Divisi ARB LPEI, Maryani Saswidyanti (MYS), penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro (AF), pihak swasta Andi Tanu Wijaya (ATW), serta dua pensiunan LPEI yakni Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

Pemeriksaan saksi sebelumnya

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah tokoh penting sebagai saksi.

Pada Senin (14/4/2025), mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi, Arif Budimanta, turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Di hari berikutnya, Selasa (15/4/2025), dua tokoh lainnya dipanggil, yakni mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha, Yulrisman Djamal.

Sementara itu, pada Rabu (16/4), giliran tiga pihak dari sektor swasta yang dimintai keterangan: mantan Relationship Manager LPEI Irvansyah Setiadi, Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya Nandang Suganda, dan pemilik Grup BJU, Hendarto.

Penetapan tersangka dan kerugian negara

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari pihak LPEI, tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi, dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.

Sementara dari pihak debitur, tiga tersangka berasal dari PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).

Modus dugaan korupsi bermula dari adanya konflik kepentingan antara pejabat di LPEI dan pihak debitur.

Kedua belah pihak diduga telah melakukan kesepakatan yang memudahkan pengucuran kredit, meski tidak sesuai dengan ketentuan internal lembaga tersebut.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap penggunaan dana kredit juga diabaikan.

Pihak LPEI tetap menginstruksikan pencairan dana meskipun debitur dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan.

Dokumen-dokumen pendukung seperti purchase order dan invoice pun diduga telah dipalsukan untuk mendasari pencairan dana secara fisik.

Akibat dari praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu sebesar 18,07 juta dolar Amerika Serikat dan Rp594,144 miliar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |