Mendagri: Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Akan Dilantik Bertahap

4 days ago 22

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, Februari 01, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Akan Dilantik Bertahap
Mendagri: Kepala daerah hasil sengketa di MK akan dilantik bertahap. (Dok. Tribun News)

Jakarta, Pewarta.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih melalui proses sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara bertahap.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh MK.

"Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut," ujar Tito saat ditemui usai bertemu pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

Teknis pelantikan menyesuaikan putusan MK

Tito menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan kepala daerah akan disesuaikan dengan hasil akhir sidang di MK.

Jika banyak perkara sengketa yang ditolak, maka kemungkinan pelantikan dapat dilakukan secara serentak.

Namun, jika hanya sedikit yang ditolak, maka pelantikan akan dilakukan secara bertahap dengan mekanisme berikut:

  • Gubernur akan dilantik oleh Presiden.
  • Bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing.

Putusan MK bisa beragam, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan ulang suara, hingga diskualifikasi pasangan calon. Hal ini akan berpengaruh pada jadwal pelantikan.

"Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang. Ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai," kata Tito.

Prioritas pelantikan demi stabilitas politik

Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berharap kepala daerah dapat segera dilantik, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini penting demi menjaga stabilitas politik di daerah serta mempercepat para kepala daerah dalam menjalankan tugasnya untuk rakyat.

Untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, pelantikannya akan digabung dengan mereka yang perkaranya gugur dalam putusan dismissal.

Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025, namun MK mempercepat jadwalnya menjadi 4–5 Februari.

Jadwal pelantikan masih dibahas

Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK pada 6 Februari 2025.

Namun, dengan percepatan jadwal putusan dismissal, pelantikan akan ditunda hingga ada hasil putusan dismissal terlebih dahulu.

Hingga saat ini, Mendagri belum memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah.

Jadwal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Selain itu, Mendagri juga akan melakukan rapat bersama DPR pada Senin (3/1/2025) untuk membahas agenda pelantikan ini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |