DPR Setujui RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

3 weeks ago 51

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Selasa, Februari 18, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

DPR Setujui RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas prioritas 2025. (Dok. Tempo)

Jakarta, Pewarta.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Persetujuan ini diberikan dalam sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?" ujar Adies Kadir.

Serempak, anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya, sehingga keputusan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Pembahasan diserahkan ke komisi I DPR RI

Adies Kadir juga menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai RUU TNI akan menjadi tanggung jawab Komisi I DPR RI.

Komisi ini memiliki lingkup kerja yang mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" lanjut Adies.

Dalam rapat tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pengusulan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

"Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI," katanya.

Latar belakang pengusulan kembali

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membatalkan pembahasan RUU TNI bersamaan dengan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, saat itu mengungkapkan keputusan pembatalan melalui rapat di Kompleks Parlemen.

"Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," ujar Wihadi Wiyanto.

Meski demikian, meskipun RUU TNI sempat dibatalkan pada periode DPR 2019-2024, kini Komisi I DPR RI kembali mengusulkannya agar masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Fokus pembahasan RUU TNI

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU TNI, yaitu perubahan usia pensiun prajurit serta kemungkinan pengisian jabatan di lembaga lain oleh anggota TNI.

"Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagainya, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over," kata Hasanuddin dalam sebuah pernyataan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dengan masuknya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan mengenai perubahan regulasi ini akan menjadi perhatian utama bagi DPR dan pemerintah ke depan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |