Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim, Pelanggaran Kode Etik Meningkat pada Semester I 2026

4 hours ago 2

Komisi Yudisial usulkan sanksi untuk 121 hakim terkait pelanggaran kode etik, KEPPH, dan perilaku hakim selama semester I 2026.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juli 31, 2026

komisi yudisial usulkan sanksi 121 hakim terkait pelanggaran kode etik semester i 2026
Komisi Yudisial mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku selama semester I 2026. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, menyampaikan bahwa rekomendasi sanksi tersebut diberikan setelah hakim-hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku.

"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Jumlah rekomendasi sanksi naik signifikan

Abhan menjelaskan, jumlah rekomendasi sanksi pada semester pertama 2026 mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Pada semester pertama tahun lalu, KY hanya merekomendasikan sanksi terhadap 49 hakim. Sementara pada enam bulan pertama 2026, jumlahnya meningkat menjadi 121 hakim.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49 orang. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan.

Dari total hakim yang diusulkan menerima sanksi, sebanyak 86 orang direkomendasikan mendapat sanksi ringan, 14 orang sanksi sedang, 17 orang sanksi berat, dan empat orang menerima peringatan.

Pelanggaran hukum acara paling banyak ditemukan

Berdasarkan data Komisi Yudisial, pelanggaran terbanyak dilakukan dalam aspek hukum acara. Tercatat sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran pada kategori tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi persoalan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam menyusun putusan, kesalahan dalam menilai alat bukti, hingga pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas dan perilaku yang menyimpang saat persidangan berlangsung.

Selain itu, terdapat 10 hakim yang melakukan pelanggaran terkait penanganan perkara. Bentuk pelanggarannya antara lain bertemu dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.

Ada hakim terlibat judi online

Komisi Yudisial juga mencatat adanya pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan. Sebanyak tujuh hakim dilaporkan melakukan tindakan seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, serta memanipulasi absensi.

"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi, sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi/jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," pungkas Abhan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |