KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Imigrasi

15 hours ago 9

KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lain.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, Agustus 21, 2026

kpk sita aset dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal wna
KPK menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Aset yang telah diamankan penyidik terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan. Kasus tersebut salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul aset yang disita, termasuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Update dari penyidikan terkait Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Taufik, dikutip Kamis, 20 Agustus 2026.

KPK telusuri asal-usul aset

Menurut Taufik, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset-aset tersebut untuk memastikan sumber dan proses perolehannya.

Sejumlah aset juga disebut menggunakan nama pihak lain sehingga KPK masih menelusuri apakah terdapat modus pencucian uang dalam perkara tersebut.

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujarnya.

KPK juga berencana memeriksa sejumlah WNA sebagai bagian dari pendalaman dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim dan tujuh orang jadi tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Silmy Karim termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Tersangka lainnya adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Dijerat pasal tindak pidana korupsi

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya sebelumnya menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama setelah penetapan tersangka oleh KPK.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |