KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Komisi Asuransi Jasindo, Negara Diduga Rugi Rp15,6 Miliar

4 hours ago 4

KPK tahan 4 tersangka kasus korupsi komisi asuransi Jasindo, dugaan rugi negara Rp15,6 miliar dalam kontrak PT Pelni.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juli 31, 2026

kpk tahan 4 tersangka kasus korupsi komisi asuransi jasindo pt pelni
Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi Jasindo resmi ditahan KPK usai diperiksa terkait kontrak asuransi perkapalan PT Pelni. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi pada asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah keempatnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) yang menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) yang merupakan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.39 WIB sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

Dugaan penunjukan langsung dalam proyek asuransi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni.

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, kontrak pekerjaan yang menjadi objek perkara berlangsung selama lima tahun dengan nilai keseluruhan mencapai Rp263 miliar.

Kerugian negara capai Rp15,6 miliar

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Selama masa penahanan, mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Zulchaibar menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kita kan taat aturan, ditahan oke," ujar Zulchaibar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |