Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Karumga: Hanya Penjaga Rumah Kosong

15 hours ago 17

Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah Sutrimo sebagai karumga dan menyebutnya hanya sebagai penjaga rumah kosong yang memiliki riwayat sakit.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Agustus 13, 2026

sutrimo bukan karumga kata kuasa hukum febrie adriansyah
Sutrimo disebut kuasa hukum Febrie Adriansyah sebagai penjaga rumah kosong, bukan kepala rumah tangga. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut.

Firman Wijaya selaku kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa Sutrimo lebih tepat disebut sebagai penjaga rumah kosong. Menurut dia, Sutrimo juga tidak selalu bekerja dengan Febrie dan kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dikutip Kamis (13/8/2026).

Firman mengatakan, Sutrimo memang tinggal di rumah tersebut untuk menjaganya, tetapi pekerjaannya tidak berlangsung secara terus-menerus bersama Febrie.

Menurut penjelasan Firman, Sutrimo juga beberapa kali pulang ke kampung halaman dan mengambil pekerjaan lain sehingga tidak setiap waktu berada dalam pekerjaan yang berkaitan dengan Febrie.

Keluarga minta kematian Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara Febrie

Selain meluruskan status Sutrimo, Firman menyampaikan pesan dari keluarga Febrie agar kematian pria tersebut tidak dikaitkan terlalu dini dengan perkara yang sedang dijalani Febrie di Kejaksaan.

Menurut Firman, penyebab kematian Sutrimo masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menunggu proses hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai latar belakang kematian tersebut.

“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujar dia.

Firman juga menyebut keluarga mengetahui bahwa Sutrimo telah lama memiliki riwayat penyakit diabetes. Informasi tersebut, kata dia, diketahui dari pengalaman Sutrimo ketika menjalani pengobatan.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” sambung dia.

Kuasa hukum minta proses penyidikan dihormati

Firman menegaskan bahwa penyebab kematian Sutrimo belum dapat dipastikan karena kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Dia meminta publik tidak mencampuradukkan kematian Sutrimo dengan proses hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah, termasuk agenda praperadilan yang disebut akan segera berjalan.

"Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan," tutur Firman.

Firman juga mengingatkan agar kematian Sutrimo tidak digunakan untuk memengaruhi atau mendelegitimasi proses praperadilan yang akan berlangsung.

“Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” jelas dia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |