Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga Usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

12 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Februari 17, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga Usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan
Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga Usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

PEWARTA.CO.ID — Warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang mahasiswi berinisial PAF (20) di sebuah kamar apartemen.

Korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Peristiwa tragis tersebut kini dalam penanganan jajaran Polres Metro Bekasi. Aparat kepolisian tidak hanya mengusut penyebab kematian korban, tetapi juga membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang diduga menjadi pemicu kejadian tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memaparkan bahwa insiden itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar apartemen.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar. Selanjutnya, jenazah dievakuasi untuk kepentingan autopsi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Kesehatan korban menurun setelah konsumsi obat

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui datang ke apartemen tersebut bersama sejumlah rekannya. Di lokasi itulah PAF diduga mengonsumsi obat yang diyakini sebagai penggugur kandungan.

“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Sumarni.

Keterangan tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul obat yang dikonsumsi korban. Polisi menduga obat tersebut diperoleh melalui jalur penjualan ilegal tanpa resep dan pengawasan medis.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban telah dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik. Hasil autopsi diharapkan dapat memperjelas faktor medis yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Lima tersangka diamankan, satu DPO

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam rangkaian distribusi obat hingga sampai ke tangan korban. Kelima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Mereka diduga berperan dalam penjualan serta pendistribusian obat penggugur kandungan secara berantai. Dari praktik tersebut, para tersangka disebut memperoleh keuntungan finansial.

“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban,” jelas Sumarni.

Tak berhenti di situ, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial R sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti disita

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan perkara ini. Di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat mereka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi telusuri jaringan penjualan obat ilegal

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Penelusuran akan dilakukan hingga ke pemasok utama guna memutus mata rantai distribusi obat ilegal di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |