Malaysia Resmi Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS, Kebijakan Tarif 19 Persen Trump Langsung Gugur

2 hours ago 3

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Maret 18, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Malaysia Resmi Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS, Kebijakan Tarif 19 Persen Trump Langsung Gugur
Malaysia Resmi Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS, Kebijakan Tarif 19 Persen Trump Langsung Gugur

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Malaysia secara resmi menghentikan perjanjian dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).

Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.

Dengan dibatalkannya kebijakan tersebut, tarif impor sebesar 19% yang sebelumnya dikenakan terhadap produk Malaysia ke pasar Amerika Serikat kini tidak lagi berlaku.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukan sekadar ditunda, melainkan telah gugur secara hukum.

“Itu bukan ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, itu batal demi hukum,” kata Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Johari Abdul Ghani dilansir The Star, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Johari menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS menjadi dasar utama pembatalan kebijakan tarif tersebut. Menurutnya, setiap penerapan tarif harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika Anda ingin mengenakan tarif, Anda harus memiliki alasan," sambungnya.

Perjanjian ART yang kini tak berlaku

Sebagai informasi, ART sebelumnya ditandatangani secara resmi pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim bersama Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan perdagangan yang lebih adil antara kedua negara.

Selain itu, perjanjian tersebut juga dirancang untuk melindungi kepentingan ekspor Malaysia, menjaga lapangan kerja, serta menstabilkan hubungan ekonomi bilateral antara Kuala Lumpur dan Washington.

Namun dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS, fondasi hukum dari perjanjian tersebut menjadi tidak lagi relevan.

AS wajib beri alasan jika kenakan tarif

Ke depan, Johari menekankan bahwa setiap kebijakan tarif yang ingin diberlakukan oleh Amerika Serikat harus disertai alasan yang spesifik dan terukur, tidak bisa diterapkan secara menyeluruh seperti sebelumnya.

“Jika mereka mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan industri yang terlibat," katanya.

“Mereka tidak dapat mengenakan tarif secara menyeluruh,” kata Johari.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan perubahan pendekatan dalam kebijakan perdagangan AS terhadap mitra dagangnya, termasuk Malaysia.

AS gunakan mekanisme hukum baru

Johari juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Amerika Serikat mulai mengandalkan Pasal 122 dalam Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Berdasarkan aturan tersebut, Trump sempat mengumumkan tarif sementara sebesar 10% yang berlaku selama 150 hari hingga 24 Juli mendatang.

Meski demikian, Trump disebut memiliki rencana untuk menaikkan tarif tersebut hingga 15%, namun hingga kini kebijakan tersebut belum direalisasikan.

Lebih lanjut, Johari menjelaskan bahwa kebijakan sementara berdasarkan Pasal 122 tersebut kemungkinan akan diikuti dengan peninjauan menggunakan Pasal 301 dalam undang-undang yang sama.

Melalui Pasal 301, pemerintah AS memiliki kewenangan untuk mengevaluasi apakah kebijakan atau praktik perdagangan dari negara lain dianggap tidak adil atau diskriminatif dan berpotensi merugikan kepentingan perdagangan Amerika Serikat.

Langkah ini diperkirakan akan menjadi dasar baru bagi Washington dalam menentukan arah kebijakan tarifnya ke depan, termasuk terhadap negara-negara mitra seperti Malaysia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |