Mendagri Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2

2 months ago 68

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Agustus 26, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. (Foto: Dok. Antara)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah terkait evaluasi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini diambil menyusul temuan adanya lonjakan tarif signifikan di sejumlah wilayah yang akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan agar kepala daerah berhati-hati dalam menetapkan penyesuaian tarif PBB-P2.

“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta agar seluruh Kepala Daerah itu betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2,” ujar Bima Arya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bima mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan, terdapat 104 daerah yang memutuskan menaikkan PBB-P2. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 20 daerah di antaranya melakukan kenaikan hingga melampaui 100 persen.

“Kami sudah mencatat itu memang ada beberapa daerah yang di atas 100 persen, ya tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda. Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu,” jelasnya.

Bima juga menepis anggapan bahwa kenaikan PBB-P2 dilakukan karena adanya pengurangan transfer dana dari pusat ke daerah. Menurutnya, keputusan tersebut murni inisiatif pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan, kebijakan kenaikan PBB-P2 bukanlah hal baru karena telah diterapkan oleh sebagian kepala daerah bahkan sejak masa Pilkada, sebelum pemerintahan baru terbentuk. Namun demikian, setiap kebijakan yang diambil harus dipastikan tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.

“Tidak memberatkan warga, menjaga kondusifitas begitu ya. Dan yang paling penting adalah pajak itu seperti disepakati di rapat hari ini ini hanya salah satu instrumen stimulan saja,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama Komisi II DPR RI sepakat agar kepala daerah tidak hanya bergantung pada pajak sebagai sumber PAD. Diperlukan langkah kreatif untuk menggali potensi pendapatan lain yang lebih berkelanjutan dan tidak memberatkan warga.

“Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan yang lain,” tambah Bima.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |