MK Resmi Tolak Gugatan soal Batas Masa Jabatan Ketum Partai Politik

1 day ago 15

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, November 27, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

MK Resmi Tolak Gugatan soal Batas Masa Jabatan Ketum Partai Politik
MK Resmi Tolak Gugatan soal Batas Masa Jabatan Ketum Partai Politik

PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (27/11/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pembatasan atau pengaturan masa jabatan ketum Parpol merupakan ranah internal setiap partai yang harus diatur dalam AD/ART masing-masing.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan bahwa argumentasi Pemohon yang merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 tidak dapat digunakan sebagai dasar pembatasan periodisasi kepemimpinan parpol.

“Dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat,” kata Hakim MK Daniel Yusmic.

MK menilai organisasi advokat—yang menjadi referensi Pemohon—tidak dapat disamakan begitu saja dengan parpol, mengingat posisi dan fungsi keduanya berbeda dalam sistem ketatanegaraan.

Daniel melanjutkan bahwa mekanisme pengisian kepengurusan parpol, termasuk kemungkinan model pemilihannya, wajib ditegaskan secara eksplisit dalam AD/ART partai. Dengan demikian, anggota partai memiliki ruang untuk memperbaiki dan merumuskan ulang substansi AD/ART jika dianggap perlu.

Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil Pemohon terkait tafsir frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU Parpol tidak beralasan secara hukum. Penggunaan logika dari putusan organisasi advokat dianggap tidak relevan untuk dijadikan landasan uji materi parpol.

Selain itu, MK turut menanggapi keberatan Pemohon mengenai frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 Ayat (1) UU Parpol yang dinilai multitafsir. Dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 78/PUU-XIII/2015, Mahkamah telah memberi penjelasan bahwa penyelesaian perselisihan internal parpol harus terlebih dahulu diselesaikan di Mahkamah Partai dalam waktu maksimal 60 hari.

Daniel menegaskan bahwa batas waktu tersebut merupakan limit maksimal. Bila dalam periode itu sengketa tidak kunjung diselesaikan, pihak berselisih berhak mencari jalur penyelesaian lain, termasuk membawa perkara ke pengadilan negeri.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015,” ujar Daniel.

Dengan demikian, MK mempertahankan pandangan hukumnya dan menyatakan tidak ada urgensi untuk mengubah ketentuan konstitusional terkait pengisian jabatan maupun penyelesaian sengketa internal partai politik.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |