OJK Siapkan Aturan Baru Paylater 2025, Mulai Dari Gaji Minimum Hingga Batas Usia

1 month ago 40

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Jumat, Januari 03, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater 2025, Mulai Dari Gaji Minimum Hingga Batas Usia
OJK Siapkan Aturan Baru Paylater 2025, Mulai Dari Gaji Minimum Hingga Batas Usia. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dalam layanan pembayaran berbasis teknologi informasi seperti paylater. Pada tahun 2025, aturan baru mengenai paylater akan diberlakukan, mencakup persyaratan gaji minimum dan batas usia pengguna. Berikut rincian lengkap aturan tersebut.

1. Minimal Pendapatan untuk Ajukan Paylater

OJK menetapkan bahwa calon pengguna paylater harus memiliki pendapatan minimal Rp 3.000.000 per bulan, berusia setidaknya 18 tahun, atau sudah menikah. Aturan ini dirancang untuk melindungi konsumen dari risiko keuangan, mencegah jebakan utang, dan memastikan bahwa pengguna memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan keuangan.

Menurut OJK, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan aman.

2. Pengaruh terhadap Industri Pinjaman Online

Selain itu, perusahaan keuangan diwajibkan mencatat transaksi debit langsung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini akan membantu meningkatkan transparansi dan memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen.

Aturan ini juga ditujukan untuk meminimalkan risiko konsumen yang tidak memiliki pengetahuan keuangan yang cukup sehingga dapat terhindar dari jeratan utang. Dengan regulasi ini, industri perusahaan teknologi finansial (fintech) diproyeksikan akan terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

3. Ketentuan Dapat Disesuaikan

Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut bahwa ketentuan ini berlaku baik untuk nasabah baru maupun nasabah yang ingin memperpanjang pembiayaan, paling lambat hingga 1 Januari 2027.

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," demikian disampaikan dalam keterangan resmi tersebut.

Langkah ini diambil menyusul peningkatan tajam dalam penggunaan layanan pembayaran tunda. Data mencatat bahwa permintaan pinjaman melalui paylater meningkat sebesar 103,4% hingga September 2024. Meskipun demikian, klaim pinjaman BNPL (Buy Now Pay Later) dari perusahaan keuangan tercatat sebesar Rp8,24 triliun, masih lebih rendah dibandingkan Bank BNPL yang mencapai Rp19,81 triliun.

4. Fokus pada Perlindungan Konsumen

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko hukum serta reputasi bagi pengguna industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen tidak hanya memahami risiko penggunaan layanan ini, tetapi juga terhindar dari potensi kerugian finansial yang lebih besar," ujar Ismail.

Aturan baru OJK ini menjadi upaya nyata untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan memastikan hanya pengguna yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengakses layanan paylater, diharapkan konsumen dapat lebih terlindungi dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |