Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, November 29, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 sebagai regulasi baru untuk memastikan proyek pemerintah tidak terhenti hanya karena melewati batas akhir tahun anggaran.
Aturan ini hadir menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023, sekaligus memberikan mekanisme lebih jelas terkait pembayaran pekerjaan yang belum rampung hingga 31 Desember 2025.
Peraturan terbaru ini menegaskan kembali penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai wadah penampungan dana bagi proyek yang penyelesaiannya membutuhkan waktu tambahan.
Dengan sistem ini, pemerintah ingin mencegah potensi penumpukan utang proyek dan memastikan pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa hambatan administrasi.
PMK 84/2025 membagi rekening penampungan menjadi dua kategori, yaitu RPATA umum dan RPATA untuk Badan Layanan Umum (BLU). Keduanya berada di bawah pengelolaan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat yang dijalankan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
“Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN,” bunyi Pasal 4 beleid, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran penting. Mereka wajib menghitung nilai pekerjaan yang belum selesai, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) penampungan, serta memastikan SPP tersebut bernilai nihil menggunakan kombinasi akun belanja (kode 5xxxx) dan akun penerimaan non-anggaran (kode 81xxx).
Apabila pekerjaan selesai sepenuhnya setelah melewati tanggal 31 Desember, pembayaran dapat diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran.
Mekanisme ini hanya dapat dilakukan setelah berkas administrasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dinyatakan sah. Proses pembayaran menggunakan akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) serta akun potongan pajak (41xxx), sebelum dana ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Sebaliknya, jika pekerjaan tak kunjung rampung sesuai batas waktu yang diberikan, dana yang tersisa wajib dinihilkan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan SP2D Penihilan sebagai bentuk pengembalian resmi dana ke kas negara.
Beleid ini juga memberikan ruang tambahan bagi pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan yang terhambat.
Pemerintah menetapkan batas waktu penyelesaian maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir. Kesempatan tambahan ini hanya berlaku untuk proyek-proyek yang kontraknya telah ditandatangani paling lambat 30 November.
“Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November,” tulis beleid.
Untuk jenis pekerjaan di luar kategori tersebut, pimpinan kementerian atau lembaga dapat mengajukan permohonan khusus kepada Menteri Keuangan. Pengajuan ini dibatasi paling lambat tanggal 15 Desember pada tahun berjalan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses pembangunan dapat berlangsung lebih efisien tanpa terhambat perubahan tahun anggaran.
Sistem RPATA menjadi instrumen penting dalam mengelola pembayaran proyek agar tidak memicu utang baru atau menimbulkan proyek mangkrak di tengah jalan.



















































