PFII Tak Diawasi OJK, Dewan Pertimbangan Khusus Siap Kawal Pusat Finansial Internasional Indonesia

22 hours ago 8

PFII tak diawasi OJK karena akan dipantau Dewan Pertimbangan khusus. Kawasan ini juga menawarkan pajak 0 persen dan kemudahan investasi.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 16, 2026

PFII Tak Diawasi OJK, Dewan Pertimbangan Khusus Siap Kawal Pusat Finansial Internasional Indonesia
PFII Tak Diawasi OJK, Dewan Pertimbangan Khusus Siap Kawal Pusat Finansial Internasional Indonesia

PEWARTA.CO.ID — Kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gantinya, kawasan ekonomi khusus tersebut akan memiliki mekanisme pengawasan tersendiri melalui Dewan Pertimbangan yang dibentuk khusus untuk mendukung penerapan regulasi yang lebih fleksibel.

Skema tersebut disiapkan agar PFII memiliki ruang yang lebih luas dalam menarik pelaku industri keuangan global melalui aturan yang berbeda dari ketentuan nasional yang berlaku saat ini.

PFII akan diawasi Dewan Pertimbangan

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kawasan PFII memang diberikan pengecualian dalam aspek tata kelola sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

"Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun kepada awak media di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar kawasan PFII memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengakomodasi kebutuhan industri keuangan internasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

Diisi pimpinan otoritas keuangan

Dewan Pertimbangan yang akan mengawasi PFII nantinya akan beranggotakan para pemimpin lembaga keuangan utama di Indonesia.

Komposisinya terdiri atas Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Siapkan berbagai kemudahan bagi investor

Misbakhun mengatakan pembentukan PFII bertujuan memberikan kemudahan operasional bagi pelaku industri keuangan, terutama investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Berbagai insentif nonfiskal telah disiapkan, mulai dari kebebasan menggunakan mata uang asing dalam transaksi, penyusunan laporan keuangan menggunakan bahasa asing tanpa kewajiban menerjemahkannya, hingga proses pendirian badan usaha yang lebih sederhana.

Saat ini, pemerintah bersama DPR RI masih menyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai landasan hukum utama kawasan tersebut.

Regulasi tersebut dirancang agar mampu mengakomodasi berbagai aktivitas jasa keuangan modern, termasuk perbankan investasi (investment bank) dan layanan pengelolaan aset keluarga berskala besar atau Family Office.

"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," ungkap Misbakhun.

Pajak 0 persen menjadi daya tarik utama

Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam rancangan PFII adalah pemberlakuan tarif pajak sebesar 0 persen.

Pemerintah mengusulkan insentif tersebut berlaku selama 50 tahun sebagai upaya memberikan daya tarik bagi investor global yang ingin menempatkan dananya di Indonesia.

Meski demikian, Misbakhun berpandangan masa berlaku pembebasan pajak seharusnya tidak dibatasi selama kawasan PFII masih beroperasi. Namun, ia menilai usulan pemberian insentif pajak nol persen selama 50 tahun tetap dapat diterima sebagai langkah awal dalam meningkatkan kepastian investasi jangka panjang.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |