Polisi siap menindak pelat nomor ditutup lakban, TNKB dimodifikasi, ETLE, dan hunting system. Simak penjelasan Polda Metro Jaya terkait aturan terbaru
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Juli 25, 2026
![]() |
| Polisi Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor dengan Lakban, Hunting System Akan Diaktifkan Lagi |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons maraknya fenomena pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban maupun stiker. Praktik tersebut menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah kendaraan diduga sengaja mengubah tampilan pelat nomor agar tidak mudah terdeteksi sistem tilang elektronik (ETLE).
Aksi memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Selain dinilai melanggar aturan, cara tersebut juga berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan di jalan raya.
Polisi masih mengedepankan teguran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin mengatakan, langkah yang saat ini dilakukan petugas masih mengutamakan pendekatan persuasif. Pengendara yang kedapatan menutupi atau mengubah pelat nomor diminta segera mengembalikan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” kata Komaruddin kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada tahap pembinaan apabila pelanggaran serupa terus ditemukan.
Hunting system akan kembali dioptimalkan
Komaruddin mengungkapkan, Polda Metro Jaya berencana kembali mengaktifkan secara optimal mekanisme hunting system untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya kasus kejahatan jalanan yang dilakukan menggunakan kendaraan dengan identitas pelat nomor yang diubah, ditutupi, bahkan tidak dipasang sama sekali.
"Ke depan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB, mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan yang salah satu modusnya dilakukan dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB," ujarnya.
Pengendara diminta tidak khawatir terhadap ETLE
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak merasa cemas terhadap penerapan tilang elektronik maupun penindakan petugas selama berkendara sesuai aturan.
Komaruddin menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci utama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Pengendara tidak perlu takut terkena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas. Kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama terciptanya kelancaran dan keselamatan bagi diri sendiri maupun orang lain di jalan,” tutur Komaruddin.
Video pelat nomor ditutup lakban ramai di media sosial
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam diduga menutupi sebagian huruf dan angka pada pelat nomornya menggunakan lakban.
Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi kamera ETLE. Video itu kemudian memicu perhatian publik sekaligus menjadi pemicu respons dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.



















































