Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia-Riau Senilai Rp72 Miliar

9 hours ago 11

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, April 13, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia-Riau Senilai Rp72 Miliar
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia-Riau Senilai Rp72 Miliar

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan sabu dan ekstasi dengan nilai total mencapai Rp72 miliar.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan lintas negara yang terhubung antara Malaysia dan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Kronologi penangkapan pelaku

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi pada Jumat malam, 10 April 2026.

Dalam proses pengawasan, petugas menemukan tiga orang mencurigakan yang masing-masing menggunakan sepeda motor.

Ketiga pelaku terlihat mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah, kemudian bergerak ke arah berbeda. Saat petugas mendekat, para pelaku langsung melarikan diri.

"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Eko kepada awak media, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi yang berperan sebagai kurir. Sementara satu pelaku lainnya, Handoko alias Kodok, berhasil meloloskan diri setelah membuang tas berisi narkotika.

Barang bukti puluhan kilogram sabu

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu yang dibawa oleh Wahyu, serta 16 kilogram sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku yang melarikan diri.

"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu," ujar Eko.

Peran napi dalam jaringan narkoba

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah dari seorang pengendali jaringan bernama Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan. Ia diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Menurut Eko, para pelaku ditugaskan untuk mengambil sabu sebanyak 30 kilogram serta 20 ribu butir ekstasi yang dipasok oleh bandar narkoba asal Malaysia berinisial V.

"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," tutur Eko.

Pengembangan kasus dan temuan tambahan

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyisir lokasi lain yang diduga terkait jaringan tersebut. Dari hasil pencarian, ditemukan tambahan barang bukti berupa 4 kilogram sabu serta 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik berbeda.

Eko mengungkapkan, jika dikalkulasikan, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," papar Eko.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengklaim telah menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang beredar di masyarakat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |