Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Oktober 23, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. Polri Pastikan Etomidate di Vape Bukan Narkoba, tapi Siap Tindak Peredaran Ilegalnya! |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri akhirnya buka suara terkait maraknya temuan cairan etomidate dalam rokok elektrik atau vape yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Meski zat tersebut termasuk obat keras, Polri menegaskan bahwa etomidate belum dikategorikan sebagai narkoba. Namun, peredarannya tanpa izin resmi akan tetap ditindak tegas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa etomidate tergolong sediaan farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, bukan dalam daftar narkotika atau psikotropika.
“Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,” ujar Eko, Kamis (23/10/2025).
Peredaran tanpa izin BPOM akan ditindak
Meski tidak termasuk golongan narkoba, Polri tetap akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan cairan etomidate tanpa izin edar resmi dari BPOM.
“Peredarannya tetap kita lakukan penindakan karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” tegas Eko.
Ia menuturkan, cairan etomidate yang kini beredar di pasaran sebagian besar berasal dari luar negeri. Bahkan, ada pula produk yang telah “didaur ulang” secara ilegal di dalam negeri, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
“Orang jual etomidate di Medan harganya beda dengan di Jakarta atau Bali. Sampai sekarang masih impor, tapi ada juga yang sudah didaur ulang di sini,” ungkapnya.
Bahaya etomidate jika digunakan tanpa pengawasan medis
Eko menjelaskan bahwa etomidate sejatinya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Penggunaan tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh, seperti hilang kesadaran mendadak hingga kejang-kejang.
Karena itulah, pihak kepolisian menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran zat ini, terutama karena mulai ditemukan dalam produk rokok elektrik yang dikonsumsi bebas oleh masyarakat.
Polri dan Kemenkes akan bahas langkah pencegahan
Sebagai langkah lanjutan, Polri berencana memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna membahas sistem pengawasan serta pencegahan penyalahgunaan etomidate di Indonesia.
“Sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,” tutup Eko.