Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Admin E-Commerce, UMKM Tak Lagi Terbebani

9 hours ago 10

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Januari 21, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Admin E-Commerce, UMKM Tak Lagi Terbebani
Pemerintah siapkan aturan biaya admin E-Commerce, UMKM tak lagi terbebani. (Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru terkait biaya administrasi atau admin fee di platform e-commerce.

Kebijakan ini disiapkan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak semakin terbebani oleh potongan biaya yang dinilai lebih menguntungkan pelaku usaha besar.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur besaran biaya admin maupun komisi yang dikenakan oleh platform digital.

Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital disebut belum memiliki regulasi yang mengikat soal hal tersebut.

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar … Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut Temmy, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan kini sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi Permendag itu, terdapat tiga fokus utama yang sedang dibahas.

Salah satunya adalah pengaturan biaya platform digital, termasuk skema potongan biaya khusus bagi UMKM serta produk dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar digital.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana mewajibkan platform e-commerce untuk melaporkan kepada pemerintah apabila berencana menaikkan biaya admin.

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan platform tidak merugikan pelaku UMKM secara sepihak.

Selain pengaturan biaya, revisi Permendag juga mencakup kebijakan penetapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang sebenarnya dapat diproduksi di dalam negeri.

Aturan ini diharapkan memberi ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar nasional.

Aspek lain yang turut disorot adalah pengaturan algoritma pencarian di platform e-commerce.

Pemerintah menilai algoritma memiliki peran besar dalam menentukan visibilitas produk, sehingga perlu diatur agar tidak merugikan produk lokal.

“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ucap Temmy.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, berpihak pada UMKM, serta mendorong penguatan produk dalam negeri di tengah derasnya arus produk impor.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |