KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar ke TikTok Gegara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

1 week ago 33

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, September 30, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar ke TikTok Gegara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Perusahaan itu terbukti terlambat menyampaikan laporan terkait akuisisi mayoritas saham Tokopedia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada Senin (29/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama dua anggota yakni M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.

TikTok ambil alih 75 persen saham Tokopedia

Sebagaimana diketahui, akuisisi ini melibatkan Tokopedia, perusahaan e-commerce terkemuka di Indonesia, dan TikTok, yang mendirikan entitas khusus untuk transaksi ini.

Langkah strategis tersebut dilakukan untuk kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memisahkan operasional media sosial dan platform dagangnya.

Dalam transaksi itu, TikTok resmi menguasai 75,01 persen saham Tokopedia. Sementara 24,99 persen sisanya masih dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Secara hukum, akuisisi berlaku efektif sejak 31 Januari 2024.

Mengacu pada regulasi, TikTok Nusantara wajib melaporkan akuisisi tersebut paling lambat pada 19 Maret 2024. Namun, notifikasi baru disampaikan setelah tenggat waktu berakhir.

Wajib bayar denda ke negara

Dalam persidangan, pihak TikTok Nusantara mengakui adanya keterlambatan dan tidak membantah hasil temuan KPPU. Perusahaan juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tercatat belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

Hal itu kemudian menjadi pertimbangan majelis untuk memberikan keringanan dalam penjatuhan sanksi. Meski demikian, KPPU tetap memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar.

Berdasarkan putusan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd diwajibkan membayar denda ke kas negara dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |