Purbaya Siapkan Anggaran Fantastis Rp20 Triliun, Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

7 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Oktober 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Purbaya Siapkan Anggaran Fantastis Rp20 Triliun, Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Purbaya Siapkan Anggaran Fantastis Rp20 Triliun, Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

PEWARTA.CO.ID — Kabar baik datang bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk, dengan menyiapkan anggaran jumbo senilai Rp20 triliun.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kelegaan bagi peserta yang masuk kategori tidak mampu, tanpa mengganggu stabilitas keuangan lembaga jaminan kesehatan tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan itu tidak akan menimbulkan gangguan pada arus kas BPJS, selama penerapannya dilakukan secara tepat sasaran.

“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” ujar Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Fokus untuk peserta yang berpindah komponen

Ghufron menjelaskan, pemutihan ini menyasar peserta BPJS Kesehatan yang telah berpindah status ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun masih memiliki catatan tunggakan ketika mereka masih terdaftar sebagai peserta mandiri.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk meringankan beban warga kurang mampu. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemutihan ini tetap harus berbasis pada data yang akurat agar tidak disalahgunakan.

Wajib tepat sasaran berdasarkan data DTSEN

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan pentingnya pemutihan yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin yang berhak.

“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sebenarnya mampu membayar iuran, namun sengaja menunggak dengan harapan akan ada pemutihan di masa depan.

“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu,” tegasnya dikutip dari Antara.

Dikhususkan untuk peserta tidak mampu

Ghufron memastikan, pemutihan iuran ini hanya ditujukan bagi masyarakat miskin atau peserta yang tidak mampu membayar karena kondisi ekonomi, bukan untuk mereka yang sengaja menunggak.

Langkah ini diharapkan dapat menghapus beban administratif dan finansial peserta yang sebenarnya sudah masuk dalam kategori penerima bantuan negara.

Kemenkeu siapkan Rp20 triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya sekadar menutup tunggakan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola internal di BPJS Kesehatan agar dana publik digunakan secara efisien dan tepat guna.

“Jadi begini, saya minta mereka untuk melakukan perbaikan pelaksanaannya di lapangan. Jadi yang bocor-bocor dibetulin. Terus kalau ada keburukan beli alat yang enggak perlu diberesin aja,” tegas Purbaya.

Langkah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini sekaligus menjadi ujian transparansi bagi lembaga tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga memperkuat sistem jaminan sosial agar lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |