Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, November 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ilustrasi. Redenominasi Rupiah |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan redenominasi Rupiah, di mana uang Rp1.000 nantinya akan berubah menjadi Rp1 tanpa mengurangi nilai tukarnya.
Kebijakan besar ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Regulasi tersebut termasuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditandatangani oleh Purbaya pada 10 Oktober 2025.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi tersebut, dikutip di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Melalui beleid itu, ada empat alasan utama pemerintah mendorong kebijakan redenominasi:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Menstabilkan nilai Rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah internasional.
Pemerintah akui belum bahas mendalam
Meski wacana ini sudah masuk tahap penyusunan aturan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembahasan teknis redenominasi belum dilakukan secara detail oleh pemerintah.
“Kita belum bahas, tentu nanti lah kita bahas,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025).
Ia mengakui, kebijakan redenominasi bisa saja menimbulkan dampak pada inflasi, meski arah pengaruhnya masih harus dikaji lebih lanjut.
“Ya pasti akan berdampak (inflasi), kita belum bahas ya,” katanya singkat.
JANGAN LEWATKAN!
Redenominasi Rupiah Segera Berlaku, Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Lewat RUU Baru
Bank Indonesia pastikan redenominasi dilakukan secara hati-hati
Bank Indonesia (BI) memastikan proses redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penyederhanaan nilai nominal ini bukan pemotongan nilai mata uang, melainkan sekadar perubahan tampilan angka agar transaksi lebih efisien.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Ramdan.
Menurutnya, kebijakan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” lanjutnya.
Ramdan menambahkan, pelaksanaan kebijakan akan disesuaikan dengan situasi ekonomi, politik, serta kesiapan infrastruktur hukum dan teknologi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tegasnya.
Pandangan ekonom: Langkah strategis perkuat Rupiah
Ekonom Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, menilai langkah ini penting untuk memperkuat kredibilitas Rupiah di mata dunia.
Menurutnya, kebijakan ini bisa membantu mengurangi fenomena currency substitution atau penggunaan mata uang asing dalam transaksi domestik.
“Nilai Rupiah yang sangat lemah terhadap dolar AS menimbulkan masalah kredibilitas dalam transaksi internasional. Bahkan, hal itu turut menurunkan fungsi Rupiah sebagai alat tukar, alat hitung, dan penyimpan kekayaan di dalam negeri,” jelas Syarkawi.
Ia menegaskan, penyederhanaan nominal tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat.
“Jika Rp1.000 lama bisa membeli lima buah permen, maka Rp1 baru pasca-redenominasi juga tetap dapat membeli lima buah permen,” ujarnya memberi ilustrasi.
Syarkawi menilai kebijakan ini juga bisa menghapus money illusion, yakni persepsi salah masyarakat yang merasa kaya karena memegang uang nominal besar padahal nilainya kecil.
“Redenominasi akan meningkatkan kredibilitas Rupiah, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional, sekaligus menegaskan identitas moneter Indonesia,” tambahnya.
JANGAN LEWATKAN!
Ekonom UNHAS Sebut Redenominasi Rupiah Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik dan Tekan Pengaruh Dolar
Apa itu redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan memangkas jumlah digit tanpa mengubah nilai riilnya. Contohnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun daya belinya tetap sama.
Artinya, setelah kebijakan diterapkan, Anda tetap bisa membeli barang dengan nilai setara seperti sebelum redenominasi diberlakukan.
MK tolak gugatan redenominasi
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diajukan terkait kebijakan redenominasi.
Dalam putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan nominal merupakan domain pemerintah dan DPR.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Kamis (17/7/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa redenominasi merupakan kebijakan moneter yang harus diatur melalui pembentukan undang-undang, bukan dengan penafsiran pasal secara terpisah.
“Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelas Enny.
Keputusan MK tersebut sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam menyiapkan kebijakan redenominasi Rupiah Rp1.000 jadi Rp1 yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027.



















































