Polisi Gerebek Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar, Sembilan Orang Ditangkap

4 weeks ago 46

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, September 20, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Polisi Gerebek Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar, Sembilan Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar, Sembilan Orang Ditangkap

PEWARTA.CO.ID — Polres Metro Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba tembakau sintetis yang diproduksi melalui home industry dengan nilai fantastis mencapai Rp21 miliar.

Dari operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025 itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Gading Serpong.

Saat itu, dua tersangka berinisial AS dan FN ditangkap dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang didapatkan melalui transaksi online.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika, yaitu produksi atau home industry dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Total ada 9 tersangka yang telah diamankan,” jelas Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (20/9/2025).

Jaringan tersangka dan barang bukti

Kasus ini terus dikembangkan hingga Jumat (12/9/2025), ketika polisi menangkap empat orang tersangka lain di Kecamatan Pacet, Cianjur. Mereka adalah AF, RA, IB, dan RI, dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan pasokan barang dari akun Instagram bernama IR Revolutioner. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan melalui akun Coboy Junkies Project yang beroperasi di kawasan Jabodetabek.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Senin (15/9/2025), polisi menemukan home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tiga orang lainnya, yakni MR, LR, dan BN, diamankan usai sebelumnya terdeteksi berada di Sleman, Yogyakarta.

“Di dalam apartemen tersebut ditemukan 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca, 1.124,5 gram serbuk, 4.260 ml cairan kimia 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta berbagai peralatan untuk produksi,” terang Victor.

Nilai barang bukti capai Rp21 Miliar

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan bahwa total bahan baku yang diamankan mencapai sekitar 21 kilogram. Jika dihitung dalam nilai rupiah, barang tersebut setara dengan Rp21 miliar.

“Apabila dikalkulasi, itu bisa menyelamatkan kurang lebih 2 juta jiwa dari narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.

Pardiman menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai pengedar, kurir, hingga peracik. Mereka telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan terakhir dengan memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi.

“Untuk pengedarannya di Jabodetabek melalui media sosial. Semua transaksi komunikasi segalanya pakai medsos, jaringan tersebut. Untuk keterangan dari tersangka bahwa bahan-bahan tersebut didapatkan dari luar negeri melalui bandar,” jelasnya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka kini dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi juga masih mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial SB dan SD. Keduanya diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku dari China untuk kebutuhan produksi tembakau sintetis ini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |