Rekening Botok Pati kembali dibuka setelah penundaan transaksi. Polda Metro Jaya menyebut langkah itu untuk melindungi data pribadi donatur.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Rabu, Agustus 26, 2026
![]() |
| Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan rekening Supriyono alias Botok Pati di DPR, Rabu (26/8). (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati, kini kembali dapat digunakan setelah sebelumnya mengalami penundaan transaksi menjelang aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan keputusan membuka kembali rekening tersebut diambil setelah polisi melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” kata Iman di DPR, Rabu (26/8/2026).
Menurut Iman, pembukaan kembali rekening itu akan dilakukan melalui pihak bank. Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi sebelumnya berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan.
Alasan rekening sempat ditunda
Iman mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan data pribadi Supriyono alias Botok maupun para donatur yang memberikan dana.
“Upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Supriyono ataupun Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Selain perlindungan dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, polisi juga mengkhawatirkan data pribadi tersebut digunakan untuk kepentingan lain.
“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Botok Pati sempat menunjukkan saldo rekening yang tertahan melalui aplikasi mobile banking di ponselnya. Ia menyebut dana lebih dari Rp80 juta di dalam rekening tersebut tidak dapat digunakan karena mengalami pemblokiran.
Botok menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa privasi nasabah, termasuk kepemilikan rekening bank, mendapat perlindungan berdasarkan undang-undang.



















































