Istana respons putusan MK soal anggaran MBG dan dana pendidikan. Pemerintah akan mempelajari aturan pemisahan anggaran MBG dari APBN.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juli 31, 2026
![]() |
| Pemerintah merespons putusan MK yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan dan memastikan akan mempelajari putusan tersebut. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah melalui Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan pada APBN di tahun-tahun mendatang. Pemerintah menegaskan akan menghormati putusan tersebut sekaligus mempelajari isi lengkapnya sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah memperoleh informasi mengenai putusan tersebut. Namun hingga kini, salinan resmi putusan MK belum diterima karena dirinya sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Pemerintah hormati putusan MK
Prasetyo menegaskan pemerintah menghargai setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, substansi putusan akan dipelajari terlebih dahulu mengingat persoalan anggaran melibatkan proses penyusunan bersama pemerintah dan DPR.
“Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” pungkasnya.
MK kabulkan sebagian gugatan soal anggaran MBG
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan',” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip dari laman resmi MK.
Anggaran MBG harus dipisahkan dari dana pendidikan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan perlu dilakukan agar pelaksanaan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tetap terjaga.
MK menegaskan bahwa pada APBN tahun-tahun berikutnya, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari komponen pendidikan.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.
Mahkamah juga menilai ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan". Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku secara konstitusional dengan syarat anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN setelah Tahun Anggaran 2026.



















































