Richard Lee Sebut Laporan Doktif Cacat Hukum, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Surat Kuasa dan LP

15 hours ago 11

Richard Lee menyebut laporan Doktif cacat hukum. Kuasa hukum menyoroti perbedaan surat kuasa, Laporan Polisi, CV Athena, dan Richard Lee dalam sidang.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Juli 25, 2026

Richard Lee Sebut Laporan Doktif Cacat Hukum, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Surat Kuasa dan LP
Richard Lee Sebut Laporan Doktif Cacat Hukum, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Surat Kuasa dan LP

PEWARTA.CO.ID — Persidangan dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali menghadirkan perkembangan baru. Tim kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya dugaan persoalan pada aspek formil laporan yang diajukan pihak pelapor karena dinilai tidak sesuai dengan isi surat kuasa.

Temuan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum Richard Lee memeriksa sejumlah dokumen dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Juli 2026. Menurut mereka, terdapat perbedaan mendasar antara pihak yang disebut dalam surat kuasa dengan subjek hukum yang tercantum dalam Laporan Polisi (LP).

Kuasa hukum ungkap perbedaan surat kuasa dan laporan polisi

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan pihaknya menemukan fakta baru terkait dokumen yang menjadi dasar pelaporan.

“Kami temukan kebenaran formil yang baru. Contohnya, surat kuasa dari pelapor (Doktif) ke lawyernya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi,” ujar Faizal Hafied.

Menurut Faizal, isi surat kuasa tersebut justru memberikan kewenangan untuk melaporkan korporasi, yakni CV Athena, bukan Richard Lee sebagai individu. Sementara itu, dalam Laporan Polisi yang diajukan, pihak yang dilaporkan telah mengarah kepada Richard Lee secara pribadi.

Ia menilai perbedaan tersebut menjadi hal yang penting karena menyangkut subjek hukum dalam proses pelaporan.

“Jadi surat kuasa ini ternyata secara formil diberikan untuk melaporkan CV Athena atau pimpinannya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu sudah menuju ke pribadi Richard. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karena itu seharusnya surat kuasa tersebut batal demi hukum,” imbuhnya.

Soroti keterangan saksi pelapor

Selain menyinggung persoalan surat kuasa, Faizal Hafied juga mengkritisi keterangan saksi pelapor yang sekaligus merupakan pengacara Doktif, Haryadi Hadring.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan dinilai tidak konsisten. Bahkan, saksi disebut beberapa kali menyatakan tidak mengetahui secara rinci sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Richard Lee menilai kondisi itu merugikan kliennya yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan

Atas sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee berharap majelis hakim dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Mereka berharap seluruh fakta yang muncul di ruang sidang dapat dinilai secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang adil sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |